Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koalisi Sipil Heran Aduan Pelanggaran KPU Sewa Jet Ditolak DKPP

Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyayangkan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik KPU sewa pesawat jet pribadi ditolak mentah-mentah oleh DKPP.
  • DKPP menolak lantaran aduan dibuat atas nama lembaga/badan, seharusnya aduan tersebut ditampung dahulu untuk dilengkapi.
  • Koalisi Masyarakat Sipil bersikeras tetap membuat aduan atas nama lembaga, yaitu pihak TII dan Trend Asia akan dijadikan ahli dalam perkara tersebut.

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyayangkan aduan yang dibuat tentang dugaan pelanggaran kode etik KPU sewa pesawat jet pribadi ditolak mentah-mentah oleh DKPP.

Aduan tersebut dibuat oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Asia.

1. Ditolak karena alasan aduan dibuat lembaga/badan, bukan individu

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Peneliti dari TII, Agus Sarwono, mengatakan, dalih DKPP menolak lantaran aduan dibuat atas nama lembaga/badan. Sebab, DKPP hanya menerima aduan atas nama individu.

Padahal, kata Agus, seharusnya DKPP menampung dahulu aduan tersebut. Kemudian, jika ada kekurangan baru diperbaiki untuk dilengkapi.

"Iya, kalau yang DKPP itu kan, pekan lalu kami ke sana dan dia itu secara prinsip bahwa sebenarnya ketika satu lembaga negara sudah menerima aduan itu gak boleh ditolak dulu, ditampung dulu, diterima dulu. Bahwa ada proses perbaikan nanti bisa disusulkan. Problemnya adalah kemarin desk pengaduannya itu sudah menolak karena yang lapor ini badan, bukan individu," kata Agus saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

"Itu problem-problem utamanya gitu. Jadi yang buat kami sebagai perwakilan dari masyarakat sipil sempat mempertanyakan, lho kok begini sih desk pengaduan. Sependek pengetahuan saya, dalam desk pengaduan itu tidak boleh ditolak sama sekali. Jadi desk pengaduannya itu justru malah menolak sejak di awal," sambung dia.

2. Koalisi sipil tetap buat aduan atas nama lembaga

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisioner KPU RI ke DKPP terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisioner KPU RI ke DKPP terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil bersikeras tetap membuat aduan atas nama lembaga, yaitu pihak TII dan Trend Asia akan dijadikan ahli dalam perkara tersebut.

"Kami gak akan melakukan perbaikan dalam hal ini adalah laporan individu. Kami akan tetap dengan atas nama lembaga ya, atas nama Yayasan Dewi Keadilan. Pelaporannya teman-teman Yayasan Dewi Keadilan," ucap Agus.

3. Koalisi sipil adukan jajaran KPU ke DKPP tentang sewa private jet untuk Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan jajaran Komisioner KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke DKP terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024.

"Pada kesempatan ini kami melakukan pelaporan terkait dengan pengadaan dalam hal penyewaan jet pribadi dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI," kata perwakilan dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap, jajaran KPU RI sebagai teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu terhadap sejumlah prinsip 

"Dalam hal ini adalah kode etik penyelenggara pemilu khususnya terkait dengan prinsip kejujuran, kemudian prinsip proporsional, prinsip akuntabel, dan prinsip efisiensi. Menurut kami ada beberapa prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang dilanggar," kata Ibnu.

"Hal ini kami dasarkan pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur hal-hal prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu," sambung dia.

Mereka juga mengkritis dalih KPU yang mengaku menyewa pesawat private jet untuk memantau logistik di daerah terpencil.

Padahal, berdasarkan penelusuran, pesawat jet disewa dengan tujuan perjalanan ke kota besar.

"Dari pemantauan dari tren Asia ditemukan banyak pelintasan yang itu adalah ke kota-kota besar misalkan ke Bali, Makassar dan nanti akan dijelaskan lebih lanjut," kata Ibnu.

Aduan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan ke KPK beberapa waktu lalu. KPU dinilai gagal dalam mengidentifikasi kebutuhan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk monitoring logistik. Terlebih, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dijelaskan bahwa ada batasan-batasan tertentu bagi pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas menggunakan pesawat komersil.

Ibnu menuturkan, dalam aduan yang disampaikan, mereka mendesak agar jajaran Komisioner KPU RI dicopot.

"Tuntutannya adalah kami meminta (jajaran Komisioner KPU RI) untuk diberhentikan keseluruhan, tapi kalau misalnya di sekjen, itu kan nanti ada formulasi khusus. Karena tidak bisa diberhentikan oleh DKPP. Nah itu kami juga paham terkait hal itu. Tapi tuntutan kami adalah menghentikan komisioner ini. Karena sudah banyak pelanggaran yang dilakukan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us