Jakarta, IDN Times - Pihak berwenang Korea Selatan (Korsel) mengatakan polisi telah meminta surat perintah penangkapan untuk 73 tersangka warga Korsel, yang dipulangkan dari Kamboja atas dugaan keterlibatan dalam operasi penipuan daring. Surat tersebut diajukan sehari setelah para tersangka, yang telah ditahan di Kamboja, dipulangkan secara paksa.
Para tersangka tiba di Bandara Internasional Incheon pada 23 Januari 2026 untuk menghadapi penyelidikan. Ini menandai ekstradisi terbesar tersangka kriminal Korsel dari satu negara ke negara lainnya.
"Para tersangka langsung ditahan setelah tiba dengan penerbangan sewaan dari Phnom Penh dan dipindahkan ke kantor polisi untuk diinterogasi," kata pihak berwenang pada Sabtu (24/1/2026), dikutip dari Korea Herald.
