Perdana, Korsel Terapkan UU Keselamatan Kecerdasan Buatan

- Korea Selatan bentuk dewan strategi AI nasional dan lembaga keselamatan AI
- Korea Selatan terapkan standar keselamatan ketat untuk AI berkinerja tinggi
- Aturan baru wajibkan penandaan konten AI generatif dan beri masa transisi bagi perusahaan
Jakarta, IDN Times - Korea Selatan resmi memberlakukan Artificial Intelligence Act pada Kamis (22/1/2026), menjadikannya negara pertama di dunia yang menetapkan aturan keselamatan bagi sistem kecerdasan buatan berkinerja tinggi atau frontier AI. Regulasi baru ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pengembangan dan penggunaan teknologi AI berisiko tinggi, sekaligus mendorong pertumbuhan inovasi di sektor AI domestik.
Langkah tersebut menandai posisi Korea Selatan sebagai pelopor dalam upaya global untuk memastikan pengembangan AI yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
1. Korea Selatan bentuk dewan strategi AI nasional dan lembaga keselamatan AI
Undang-undang Kecerdasan Buatan yang disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada 30 Desember 2025 menetapkan kebijakan nasional AI dan membentuk Dewan Strategi AI Nasional di bawah Presiden sebagai lembaga pengambil keputusan utama. Regulasi ini juga meletakkan dasar pembentukan AI Safety Institute, yang bertanggung jawab mengawasi penilaian keselamatan dan keandalan sistem AI.
Menurut Kementerian Sains dan ICT, undang-undang tersebut dirancang untuk mendorong pertumbuhan industri AI nasional sekaligus memperkenalkan perlindungan dasar terhadap potensi risiko yang ditimbulkan oleh teknologi AI berkemampuan tinggi.
2. Korea Selatan terapkan standar keselamatan ketat untuk AI berkinerja tinggi
Undang-undang Kecerdasan Buatan Korea Selatan menetapkan kewajiban keselamatan bagi sistem AI berkinerja tinggi berdasarkan kriteria teknis, seperti kapasitas komputasi pelatihan kumulatif, yang membedakannya dari pendekatan Uni Eropa yang berfokus pada tingkat risiko aplikasi. Pemerintah Korea Selatan menyebutkan bahwa saat ini belum ada model AI, baik domestik maupun internasional, yang memenuhi ambang batas tersebut.
Bagi sistem AI berkinerja tinggi di sektor penting seperti energi, transportasi, dan keuangan, perusahaan diwajibkan melakukan penilaian risiko sepanjang siklus hidup teknologi serta membangun sistem manajemen risiko yang komprehensif.
"Ini bukan tentang mengklaim bahwa kami yang pertama di dunia. Pendekatan kami berangkat dari dasar kesepakatan bersama di tingkat global," ujar Kye-man, Menteri Kantor Kebijakan AI Kementerian ICT, dilansir Korea Herald.
3. Aturan baru wajibkan penandaan konten AI generatif dan beri masa transisi bagi perusahaan
Undang-undang Kecerdasan Buatan Korea Selatan mewajibkan penandaan yang jelas pada konten yang sulit dibedakan dari kenyataan, seperti deepfake, sementara metadata tak terlihat diperbolehkan untuk jenis konten generatif lainnya. Ketentuan ini tidak berlaku untuk penggunaan pribadi atau nonkomersial. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberi tahu pengguna terlebih dahulu jika menggunakan AI berkinerja tinggi atau AI generatif dalam produk maupun layanan mereka.
Pemerintah memberikan masa tenggang sekurang-kurangnya satu tahun untuk tahap edukasi dan penyusunan panduan, tanpa adanya investigasi atau denda administratif. Selama masa ini, disediakan meja bantuan bagi perusahaan untuk menentukan apakah aktivitas mereka termasuk dalam cakupan undang-undang.

















