Jakarta, IDN Times - Mahmoud Khalil, aktivis mahasiswa pro-Palestina, melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar 20 juta dolar AS (sekitar Rp324 miliar) kepada pemerintahan Presiden Donald Trump. Tuntutan tersebut menargetkan tiga lembaga federal, yaitu Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS), Imigrasi dan Bea Cukai (ICE), serta Kementerian Luar Negeri AS.
Khalil merupakan mahasiswa pascasarjana di Universitas Columbia yang sempat ditahan otoritas AS. Ia menjadi salah satu figur utama dalam protes mahasiswa yang menentang perang Israel di Gaza.
Pengajuan tuntutan ini menjadi langkah awal wajib sebelum gugatan resmi. Pihak Khalil mengklaim penahanannya tidak sah dan disertai niat jahat serta pencemaran nama baik.
Menurut Khalil, tujuan tuntutan ini bukanlah kompensasi finansial, melainkan untuk mencari pertanggungjawaban dari pemerintah. Khalil bahkan menyatakan bersedia menerima permintaan maaf resmi dan perubahan kebijakan deportasi sebagai ganti kompensasi finansial, dilansir The Guardian pada Jumat (11/7/2025).