Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera Palestina. (unsplash.com/Ehimetalor Akhere Unuabona)
ilustrasi bendera Palestina. (unsplash.com/Ehimetalor Akhere Unuabona)

Jakarta, IDN Times - Aktivis pro-Palestina dan mahasiswa pascasarjana Universitas Columbia, Mahmoud Khalil, telah dibebaskan dari tahanan imigrasi Amerika Serikat (AS) setelah ditahan selama lebih dari tiga bulan. 

Melansir BBC, pembebasan tersebut diperintahkan oleh seorang hakim federal pada Jumat (20/6/2025). 

Khalil, yang merupakan penduduk tetap sah AS, belum didakwa atas tindak kejahatan apa pun selama masa penahanannya. Khalil ditahan sejak awal Maret lalu karena keterlibatannya dalam unjuk rasa pro-Palestina di kampusnya. 

Pemerintahan Donald Trump menilai tindakannya dapat menimbulkan konsekuensi negatif bagi kebijakan luar negeri AS.

1. Hakim sebut Khalil bukan ancaman bagi komunitas

Hakim Federal Michael Farbiarz dari pengadilan distrik New Jersey memutuskan bahwa Khalil bukanlah sosok yang berbahaya bagi komunitas ataupun berisiko untuk melarikan diri. Dalam persidangan, Farbiarz menilai upaya pemerintah untuk terus menahan Khalil adalah langkah yang sangat tidak biasa. 

Hakim juga mengindikasikan bahwa ada kemungkinan proses imigrasi ini digunakan untuk menghukum Khalil atas pandangan politiknya. Tindakan semacam ini berpotensi melanggar konstitusi AS. 

Hakim juga menolak permintaan pemerintah untuk menunda pembebasan tersebut, yang diajukan untuk memberikan waktu banding. Sebagai syarat pembebasannya, Khalil diwajibkan menyerahkan paspor dan kartu hijaunya, serta perjalanannya dibatasi hanya untuk beberapa negara bagian di AS.

"Meskipun keadilan menang, ini sangat terlambat dan seharusnya tidak memakan waktu tiga bulan. Saya masih meninggalkan orang-orang luar biasa di belakang saya, lebih dari 1.000 orang, di tempat di mana mereka seharusnya tidak berada," tutur Khalil sesaat setelah dibebaskan, dilansir The Guardian.

2. Pemerintah AS kritik putusan hakim, janji akan ajukan banding

Editorial Team

EditorRama

Tonton lebih seru di