Jakarta, IDN Times - Aktivis pro-Palestina dan mahasiswa pascasarjana Universitas Columbia, Mahmoud Khalil, telah dibebaskan dari tahanan imigrasi Amerika Serikat (AS) setelah ditahan selama lebih dari tiga bulan.
Melansir BBC, pembebasan tersebut diperintahkan oleh seorang hakim federal pada Jumat (20/6/2025).
Khalil, yang merupakan penduduk tetap sah AS, belum didakwa atas tindak kejahatan apa pun selama masa penahanannya. Khalil ditahan sejak awal Maret lalu karena keterlibatannya dalam unjuk rasa pro-Palestina di kampusnya.
Pemerintahan Donald Trump menilai tindakannya dapat menimbulkan konsekuensi negatif bagi kebijakan luar negeri AS.