Polisi Malaysia Tangkap 2 Penyiksa PRT WNI

Korban mengaku belum digaji selama 1 tahun

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Sentul Kuala Lumpur menangkap dua orang perempuan berkewarganegaraan Tiongkok dan Indonesia berumur 38 dan 42 tahun. Mereka dipercayai telah memukul perempuan WNI berumur 24 tahun yang mereka pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Taman Rainbow, Sentul, Kuala Lumpur.

"Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 01.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan," ujar Kepala Polisi Daerah Sentul Kuala lumpur, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai di Kuala Lumpur, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (20/4/2021).

1. Polisi sita rotan, kayu hingga besi yang diduga sebagai alat untuk menyiksa korban

Polisi Malaysia Tangkap 2 Penyiksa PRT WNI(Ilustrasi tindak kekerasan) IDN Times/Sukma Shakti

Beh Eng Lai menyita beberapa alat seperti rotan, kayu dan besi yang diduga telah digunakan untuk menyiksa korban. Kasus ini telah diklasifikasikan di bawah Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.

"Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat didera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga," katanya.

Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Malaysia Deportasi Dua WNI ke Kalbar

2. Korban mengaku belum digaji selama 1 tahun

Polisi Malaysia Tangkap 2 Penyiksa PRT WNIIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban mengaku telah 16 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan tersebut. Ia juga mengaku belum digaji selama satu tahun.

"Korban dipercayai didera akibat dari kesalahan yang dilakukan saat menjalankan tugasan harian. IPO (Interim Protection Order) dari mahkamah telah dimohon dan korban kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita di Damansara," tuturnya.

3. Pelaku sudah ditahan selama 6 hari

Polisi Malaysia Tangkap 2 Penyiksa PRT WNIIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kini kedua pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian selama enam hari, mulai 19-24 April 2021 untuk tujuan investigasi. Surat investigasi akan dirujuk ke Ketua Bagian Pendakwaan Putrajaya setelah semua berkas dilengkapi.

Polisi Kuala Lumpur meminta masyarakat supaya senantiasa mematuhi undang-undang dan bersama-sama menjaga kesejahteraan serta keharmonian di Kuala Lumpur.

"Tindakan tegas berlandaskan undang-undang yang ada akan diambil terhadap individu-individu yang melanggar undang-undang ini. Warga yang mempunyai semua informasi bisa menghubungi Bilik Gerakan Kantor Polisi Sentul," ujarnya.

Baca Juga: Varian Virus Corona B1525 Ditemukan di Batam, Masuk dari Malaysia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya