Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Amnesty International kritik pernyataan Jubir Kemlu soal Israel bergabung di BoP

  • Gabung BoP bentuk pengkhianatan untuk Palestina, sayangkan sikap tak tegas Indonesia

  • Pertanyakan klaim BoP akan lakukan rekonstruksi di Gaza, Indonesia harusnya tak terjebak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mengkritik pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeru (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang. Ini soal tanggapan Yvonne terkait bergabungnya Israel ke Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang digagas presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Menurut Amnesty International Indonesia, pernyataan Yvonne belum menjawab keresahan masyarakat Indonesia. 

"Kritik dari masyarakat sipil sebenarnya terkait peringatan akan potensi Indonesia melegitimasi kejahatan genosida Israel dengan bergabung dan bahkan bekerja sama dengan Israel dalam Board of Peace. Jadi, pernyataan Kemlu RI tersebut belum menjawab kekhawatiran masyarakat Indonesia," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

1. Gabung BoP bentuk pengkhianatan untuk Palestina

ilustrasi hukum ketenagakerjaan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Dalam keterangannya, Wirya menyatakan Indonesia tak punya kewajiban dalam hukum internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan genosida dan pendudukan ilegal di wilayah Palestina serta kejahatan apartheid.  Namun, Wirya menilai Indonesia bukannya menjalankan mandat tersebut dan malah berpotensi melegitimasi genosida Israel dalam melakukan rekonstruksi Gaza tanpa melibatkan Palestina melalui BoP.

"Ini adalah pengkhianatan terbesar Indonesia bagi perjuangan masyarakat Palestina untuk bebas dari pendudukan ilegal Israel karena BoP bukanlah forum untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas segala kejahatan yang telah dilakukannya di Gaza dan wilayah Palestina lainnya," jelas Wirya.

2. Sayangkan sikap tak tegas Indonesia

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Wirya kemudian menyoroti pernyataan Yvonne yang menyebutkan soal penghentian kekerasan di Gaza dan pelanggaran hukum internasional. Wirya menegaskan, tidak ada menyebutkan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kekerasan tersebut dalam pernyataan Yvonne.

"Mengapa Indonesia tidak tegas terkait hal ini? Pernyataan Kemlu RI tersebut juga sama sekali tidak menegaskan sikap Indonesia terkait pendudukan ilegal Israel di Palestina, kejahatan genosida dan apartheid," kata Wirya.

3. Pertanyakan soal klaim BoP akan lakukan rekonstruksi di Gaza

pemandangan Jalur Gaza (unsplash.com/Mohammed Ibrahim)

Wirya juga menyoroti soal klaim Kemlu RI, keikutsertaan dalam BoP juga akan turut melakukan rekonstruksi di Gaza. Menurut Wirya, ini adalah hal yang patut dipertanyakan.

"Amnesty International berprinsip, dalam hukum humaniter internasional pihak agresor yang menghancurkan infrastruktur sipil harus memikul tanggung jawab penuh untuk reparasi. Dengan mengambil alih beban ini, Indonesia justru terkesan membebaskan Israel dari kewajiban hukum mereka, seolah 'mencuci dosa' penghancuran yang dilakukan Israel di wilayah Palestina. Pusat Satelit PBB mengungkapkan, 81 persen dari semua infrastuktur di Gaza telah rusak," ujar Wirya.

4. Indonesia harusnya tak terjebak

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wirya menyebutkan, seharusnya Indonesia tidak terjebak dalam skema diplomasi yang melanggengkan kejahatan atas kemanusiaan. Wirya beranggapan dukungan secara nyata untuk Palestina bukanlah dengan berkompromi dalam forum bentukan Sekutu Israel, melainkan lewat desakan tegas, embargo senjata, sanksi ekonomi, dan isolasi politik terhadap rezim apartheid.

"Keadilan bagi Palestina juga membutuhkan akuntabilitas hukum yang tegas, bukan sekadar basa-basi simbolis di meja perundingan yang bahkan tidak menghadirkan perspektif Palestina," kata Wirya.

5. Kemlu bilang apa?

Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam jumpa pers mingguan, Kamis (8/1/2026). (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Sebelumnya, Yvonne menegaskan, kehadiran Indonesia dalam BoP tidak dapat dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun, termasuk Israel. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengumuman resmi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menandatangani aksesi negaranya sebagai anggota BoP saat berkunjung ke Washington pada Rabu (11/2/2026).

"Kehadiran Indonesia di Board of Peace (BoP) tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun, atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara mana pun. Keikutsertaan didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza di Palestina, sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025)," ujarnya kepada IDN Times lewat pesan singkat, Kamis (12/2/2026).

Editorial Team