Amnesty: Dana Rp17 T ke BoP Dinilai Abaikan Prioritas Rakyat

- Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Amnesty menilai partisipasi finansial Indonesia di BoP berpotensi mengganggu pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
- Indonesia juga berencana mengirimkan 8 ribu TNI ke Gaza lewat Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF)
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia menyoroti rencana Indonesia mengeluarkan lebih dari 1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp16,8 triliun untuk status keanggotaan permanen Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP). Forum bentukan Presiden AS, Donald Trump itu diluncurkan di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu, dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Amnesty menilai partisipasi finansial sebesar itu berpotensi mengganggu pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk keanggotaan permanen. Apalagi ada rencana pengiriman 8 ribu TNI ke Gaza lewat Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF).
“Berpotensi melemahkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di berbagai bidang dari sektor kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga pencegahan dan penanggulangan bencana alam, yang saat ini pun masih belum optimal,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dikutip Jumat (13/2/2026).
1. Risiko hukum membiarkan Israel lakukan genosida

Selain aspek fiskal, Amnesty juga mengingatkan risiko hukum dan politik dari keikutsertaan Indonesia di BoP.
“Kami menilai keputusan ini berisiko turut melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang akan memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional termasuk membiarkan Israel melanjutkan penerapan sistem apartheid dan genosida di Gaza,” ujar Usman.
2. Tak beranggotakan Palestina

Usman menjelaskan, BoP tidak beranggotakan Palestina sebagai pihak yang paling dirugikan. Sebaliknya, forum tersebut justru melibatkan Israel yang disebut telah melakukan pendudukan ilegal dan penerapan apartheid terhadap warga Palestina selama hampir delapan dekade.
“Risiko ini besar mengingat Dewan Perdamaian meliputi fungsi-fungsi ‘pembangunan perdamaian’ di wilayah-wilayah terdampak konflik, tanpa kejelasan batas geografis, jangka waktu, dan tanpa jaminan hak asasi manusia,” kata dia.
3. Bertentangan dengan hukum internasional

Amnesty memandang mekanisme BoP bertentangan dengan prinsip hukum internasional, termasuk prinsip inadmissibility of territory acquisition by force sebagaimana tercantum dalam Resolusi 242 dan 2334 Dewan Keamanan PBB.
Keanggotaan Indonesia dinilai tidak sejalan dengan perannya dalam mekanisme HAM PBB dan berpotensi melegitimasi pelanggaran Israel yang bertentangan dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional, termasuk putusan International Court of Justice.
Amnesty mendesak DPR untuk memperingatkan pemerintah atas risiko tersebut, memperkuat komitmen terhadap hukum internasional, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penuh atas implikasi politik, hukum, keamanan, dan anggaran dari keikutsertaan Indonesia di BoP.


















