Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Amnesty: Langkah RI Gabung BoP Berisiko Legitimasi Israel

Presiden Prabowo Subianto ikut dalam penandatangan BoP di WEF 2026, Davos, Kamis 22 Januari 2026.
Presiden Prabowo Subianto ikut dalam penandatangan BoP di WEF 2026, Davos, Kamis 22 Januari 2026. (IDN Times/Uni Lubis)
Intinya sih...
  • BoP tidak beranggotakan Palestina yang paling dirugikan, justru beranggotakan Israel yang melakukan pendudukan ilegal dan penerapan apartheid terhadap warga Palestina.
  • Mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip hukum internasional, termasuk prinsip inadmissibility of territory acquisition by force sebagaimana tercantum dalam Resolusi 242 dan 2334 Dewan Keamanan PBB.
  • Partisipasi finansial Indonesia mencapai lebih dari US Dollar 1 miliar atau setara Rp16,8 triliun untuk status keanggotaan permanen, berpotensi melemahkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di berbagai bidang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia melayangkan surat terbuka yang menyoroti rencana Pemerintah Indonesia bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP), forum bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang diluncurkan di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu.

Sikap ini juga berkaitan dengan rencana pengiriman 8.000 personel TNI ke Gaza dalam naungan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF). Amnesty menilai langkah tersebut berisiko menempatkan Indonesia dalam mekanisme di luar kerangka hukum internasional.

“Kami menilai keputusan ini berisiko turut melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang akan memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional termasuk membiarkan Israel melanjutkan penerapan sistem apartheid dan genosida di Gaza," kata Direktur Eksekutif Amensty International Indonesia, Usman Hamid dikutip Jumat (13/2/2026).

1. Apalagi tak beranggotakan Palestina

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace (BoP) Charter pada Kamis (22/1/2026) di Davos, Swiss.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace (BoP) Charter pada Kamis (22/1/2026) di Davos, Swiss. (dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Dia menjelaskan, BoP tidak beranggotakan Palestina yang paling dirugikan dan sebaliknya justru beranggotakan Israel, yang selama hampir delapan dekade melakukan pendudukan ilegal dan penerapan apartheid terhadap warga Palestina, bahkan kejahatan genosida di Gaza.

"Risiko ini besar mengingat Dewan Perdamaian meliputi fungsi-fungsi “pembangunan perdamaian” di wilayah-wilayah terdampak konflik, tanpa kejelasan batas geografis, jangka waktu, dan tanpa jaminan hak asasi manusia," kata dia.

2. Bertentangan dengan prinsip hukum internasional

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace (BoP) Charter pada Kamis (22/1/2026) di Davos, Swiss.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace (BoP) Charter pada Kamis (22/1/2026) di Davos, Swiss. (dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Amnesty memandang mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip hukum internasional, termasuk prinsip inadmissibility of territory acquisition by force sebagaimana tercantum dalam Resolusi 242 dan 2334 Dewan Keamanan PBB.

Keanggotaan Indonesia dinilai tidak sejalan dengan perannya dalam mekanisme HAM PBB serta berpotensi melegitimasi pelanggaran Israel yang bertentangan dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional, termasuk putusan International Court of Justice.

3. Indonesia keluarkan hampir Rp17 triliun buat keanggotaan

1000876193.jpg
Kota yang akan dibangun di Gaza versi BoP yang diluncurkan di WEF 2026, Davos, Kamis 22 Januari 2026. (IDN Times/Uni Lubis)

Selain itu, Amnesty menyoroti dampak fiskal. Di tengah konteks kebijakan efisiensi anggaran saat ini, pihaknya menilai partisipasi finansial Indonesia yang mencapai lebih dari US Dollar 1 miliar atau setara Rp16,8 triliun untuk status keanggotaan permanen.

"Berpotensi melemahkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di berbagai bidang dari sektor kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga pencegahan dan penanggulangan bencana alam, yang saat ini pun masih belum optimal,” kata Usman.

Amnesty International Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperingatkan pemerintah atas risiko tersebut, memperkuat komitmen terhadap hukum internasional, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Immanuel Ebenezer Ingin Pimpinan KPK Hadir di Sidang Korupsinya

13 Feb 2026, 13:28 WIBNews