Amnesty: Israel Lakukan Genosida Terang-terangan di Gaza

Jakarta, IDN Times - Amnesty International menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza yang disiarkan secara langsung ke seluruh dunia. Keterangan itu disampaikan melalui laporan tahunan tentang isu hak asasi manusia (HAM) global yang dirilis pada Selasa (29/4/2025).
Amnesty International menyatakan Israel telah melanggar Konvensi Genosida PBB. Serangan Israel tercatat telah menewaskan lebih dari 51.300 warga Palestina, termasuk 17.400 anak-anak.
1. Israel pertontonkan kejahatan perang
Israel dituduh melanggar Konvensi Genosida PBB melalui tindakan yang menyebabkan bahaya fisik dan mental serius pada warga sipil. Pasukan Israel juga secara sengaja menciptakan kondisi hidup yang memprihatinkan bagi warga Palestina.
Israel berulang kali menolak dan menghalangi akses bantuan kemanusiaan ke Gaza. Mereka juga terus melanjutkan serangan ke Rafah meski mendapat peringatan dari komunitas internasional.
Amnesty mendokumentasikan beberapa kejahatan perang oleh Israel sepanjang 2024. Salah satunya, pasukan Israel disebut melakukan penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan paksa terhadap warga Palestina.
"Sejak 7 Oktober 2023 dunia menyaksikan genosida yang disiarkan secara langsung. Negara-negara hanya menonton seolah tidak berdaya saat Israel membunuh ribuan warga Palestina, menghapus keluarga lintas generasi, menghancurkan rumah, mata pencaharian, rumah sakit dan sekolah," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, dilansir Al Jazeera.