Polisi Malaysia Tangkap 2 Penyiksa PRT WNI
Korban mengaku belum digaji selama 1 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Sentul Kuala Lumpur menangkap dua orang perempuan berkewarganegaraan Tiongkok dan Indonesia berumur 38 dan 42 tahun. Mereka dipercayai telah memukul perempuan WNI berumur 24 tahun yang mereka pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Taman Rainbow, Sentul, Kuala Lumpur.
"Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 01.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan," ujar Kepala Polisi Daerah Sentul Kuala lumpur, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai di Kuala Lumpur, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Malaysia Deportasi Dua WNI ke Kalbar
1. Polisi sita rotan, kayu hingga besi yang diduga sebagai alat untuk menyiksa korban
Beh Eng Lai menyita beberapa alat seperti rotan, kayu dan besi yang diduga telah digunakan untuk menyiksa korban. Kasus ini telah diklasifikasikan di bawah Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.
"Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat didera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga," katanya.
Baca Juga: Varian Virus Corona B1525 Ditemukan di Batam, Masuk dari Malaysia