TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banding Kasus Penyelewengan Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditolak

Najib divonis bersalah di Pengadilan Tinggi pada 2020

Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak gagal mengajukan banding terkait hukumannya yang melibatkan penyelewengan 42 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp142,6 miliar) milik SRC International Sdn Bhd. Najib mengajukan banding setelah Pengadilan Banding menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim Datuk Abdul Karim Abdul Jalil bersama Has Zanah Mehat dan Vazeer Alam Mydin Meera yang disampaikan melalui konferensi video di Putrajaya, Rabu (8/12/2021), dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp10 Juta Langgar Prokes COVID-19 

Baca Juga: Eks PM Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara Dalam Skandal 1MDB

1. Najib tidak hadir di persidangan

ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

Hakim Abdul Karim mengatakan uang 42 juta ringgit Malaysia yang tercatat di rekening Najib Razak jelas berasal dari SRC International. Dia mengatakan tidak menemukan alasan yang benar untuk tidak setuju dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi.

Najib dan tim pembelanya terlihat tidak hadir di ruang sidang karena mematuhi perintah karantina yang diberlakukan atas kontak mereka dengan pasien COVID-19, yang diketahui selama akhir pekan. Pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah mewakili Najib sementara jaksa ad hoc V Sithambaram muncul untuk menyampaikan penuntutan.

Baca Juga: Dulu Anggota Parlemen Termuda, Ini 5 Kisah Hidup Tentang Najib Razak

2. Mahkamah Banding tolak penundaan persidangan

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

Sebelumnya, pada 5 April 2021, Mahkamah Banding di Putrajaya, Senin, menolak permohonan dari pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak agar sidang ditangguhkan hingga mereka mendapatkan dokumen tambahan terkait 1MDB.

Tim jaksa yang dipimpin V Sithambaram tidak setuju untuk menangguhkan sidang. Ia beranggapan penangguhan hanya akan melengahkan proses banding dan bahwa mahkamah hanya perlu memberi perhatian pada dokumen yang ada.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya