Banding Kasus Penyelewengan Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditolak
Najib divonis bersalah di Pengadilan Tinggi pada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak gagal mengajukan banding terkait hukumannya yang melibatkan penyelewengan 42 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp142,6 miliar) milik SRC International Sdn Bhd. Najib mengajukan banding setelah Pengadilan Banding menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim Datuk Abdul Karim Abdul Jalil bersama Has Zanah Mehat dan Vazeer Alam Mydin Meera yang disampaikan melalui konferensi video di Putrajaya, Rabu (8/12/2021), dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp10 Juta Langgar Prokes COVID-19
Baca Juga: Eks PM Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara Dalam Skandal 1MDB
1. Najib tidak hadir di persidangan
Hakim Abdul Karim mengatakan uang 42 juta ringgit Malaysia yang tercatat di rekening Najib Razak jelas berasal dari SRC International. Dia mengatakan tidak menemukan alasan yang benar untuk tidak setuju dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi.
Najib dan tim pembelanya terlihat tidak hadir di ruang sidang karena mematuhi perintah karantina yang diberlakukan atas kontak mereka dengan pasien COVID-19, yang diketahui selama akhir pekan. Pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah mewakili Najib sementara jaksa ad hoc V Sithambaram muncul untuk menyampaikan penuntutan.
Baca Juga: Dulu Anggota Parlemen Termuda, Ini 5 Kisah Hidup Tentang Najib Razak