Dokumen PBB Bocor, Rohingnya Bak Dipenjara di Pulau Terpencil
Dokumen perjanjian PBB dengan Bangladesh terungkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Salinan perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan pemerintah Bangladesh terkait pengungsi Rohingnya terungkap ke publik. Dalam kesepakatan itu, ternyata ribuan etnis Rohingnya yang diungsikan ke Pulau Bhasan Char tidak memiliki kebebasan untuk bergerak, termasuk tidak bebas untuk mengunjungi daratan dan pulau lain.
Dilansir Al Jazeera, sedikitnya ada 19 ribu pengungsi Rohingnya yang dipindahkan dari kamp perbatasan. Aksi itu menuai protes dari oposisi dan kelompok hak asasi, yang menyebut pulau itu sebagai penjara.
Pengungsi telah menyerukan kebebasan bergerak antara pulau terpencil. Sebagian dari mereka ada yang memaksakan diri untuk pindah ke kamp daratan yang lebih luas di dekat kota Pelabuhan Cox’s Bazar. Karena itu, puluhan orang meninggal dunia dalam beberapa bulan terakhir karena mencoba melarikan diri dengan perahu ringkih.
Baca Juga: Etnis Rohingnya Siap Menerima Junta, Asal Diakui Sebagai Warga Negara
1. Pengungsi Rohingnya bak dipenjara di pulau terpencil
Badan pengungsi PBB, yang sebelumnya menolak untuk memberikan layanan kemanusiaan di Bhasan Char sampai asesmen selesai, tidak memberikan komentar tentang mengapa kesepakatan dalam dokumen tak kunjung dipublikasikan.
Dalam pernyataan 9 Oktober lalu, badan tersebut hanya mengumumkan, perjanjian itu mencakup “bidang utama perlindungan, pendidikan, pelatihan keterampilan, mata pencaharian dan kesehatan, yang akan mendukung para pengungsi untuk menjalani kehidupan yang layak di pulau itu, dan lebih mempersiapkan mereka untuk kembali ke Myanmar secara berkelanjutan di masa depan."
Pejabat pemerintah Bangladesh tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Dalam salinan kesepakatan yang bocor, dikatakan bahwa PBB diberikan akses tanpa hambatan ke penduduk di pulau tersebut. Tetapi, dikatakan pula bahwa setiap perjalanan antar pulau atau ke daratan harus dilakukan atas dasar kebutuhan. Rincian lebih lanjut akan ditentukan oleh PBB dan Bangladesh.
“Mereka dapat melakukan aktivitas sehari-hari di dalam Bhasan Char,” tertuang dalam dokumen itu.
Baca Juga: Pemimpin Rohingnya Tewas Ditembak di Kamp Pengungsi Bangladesh
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.