Eks Presiden Peru Toledo Diekstradisi dari AS, Langsung Dipenjara!
Dituduh terima gratifikasi Rp523 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Peru, Alejandro Toledo, telah kembali ke negaranya dari Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi persidangan tuduhan pencucian uang dan korupsi.
Alenjandro, yang menjabat sebagai presiden Peru dari 2001 hingga 2006, dicari oleh kejaksaan Peru terkait skandal yang melibatkan konglomerat konstruksi Brasil, Odebrecht.
Alejandro dituduh menerima jutaan dolar dari Odebrecht sebagai imbalan atas kontrak pekerjaan umum. Gambar resmi yang dibagikan oleh otoritas Peru menunjukkan Toledo tiba di bandara Lima pada Minggu (23/4/2023).
Baca Juga: Peru Tarik Semua Perwakilannya di Kolombia
1. Alejandro segera dikirim ke penjara setelah tiba di Peru
Otoritas Peru menuduh Toledo menerima suap 35 juta dolar AS atau Rp523 miliar dari Odebrecht sebagai imbalan untuk memenangkan kontrak pembangunan jalan raya Interoceanica Sur.
Dia membantah tuduhan korupsi oleh jaksa, termasuk tuduhan pencucian uang dan kolusi yang membuat dirinya terancam hukuman 20 tahun.
Koresponden Al Jazeera Mariana Sanchez, melaporkan dari Callao di Peru, menyebut bahwa Alejandro akan segera dibawa ke penjara.
"Dia tidak akan dibawa ke pengadilan pidana, yang merupakan rencana sebelumnya di pusat ibu kota. Sebaliknya, jaksa tertinggi di negara ini ada di sini di bandara bersama mantan presiden. Mereka mungkin berbicara dengan pengacara juga," katanya.
Dia mengatakan bahwa beberapa pendukung Alejandro Toledo telah tiba di bandara untuk menunjukkan solidaritas kepada mantan presiden tersebut.
Baca Juga: Miguel Diaz-Canel Terpilih Kembali sebagai Presiden Kuba
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.