TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Singapura Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba

Hukuman gantung Singapura dikecam aktivis HAM

bendera negara Singapura(freepik.com/wirestock)

Jakarta, IDN Times - Singapura mengeksekusi seorang pria berusia 39 tahun yang dihukum karena memperdagangkan heroin. Ini merupakan hukum gantung ketiga dalam seminggu terakhir, kata pihak berwenang pada Kamis (3/8/2023). 

Mohamed Shalleh Adul Latiff dijatuhi hukuman mati karena memiliki sekitar 55 gram heroin untuk diperdagangkan pada 2019. Shalleh digantung pada Kamis (3/8/2023) dan hal ini telah dikonfirmasi oleh Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura. 

Baca Juga: Singapura Hukum Mati Perempuan, Pertama Kali dalam 19 Tahun

Baca Juga: Aktivis Singapura Menentang Hukuman Mati Tangaraju Suppiah

1. Shalleh mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang dibawanya merupakan narkoba

wellspringprevention.org

Menurut dokumen pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai kurir sebelum penangkapannya pada 2016. Selama persidangan, dia mengaku percaya dia mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman yang pernah diutangi, tulis Philstar.

Dia menjadi tahanan ke-16 yang dikirim ke tiang gantungan sejak Pemerintah Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda dua tahun akibat pandemi COVID-19. Eksekusi Shalleh dilakukan kurang dari seminggu setelah Singapura mengeksekusi perempuan pertama dalam hampir 20 tahun terakhir karena perdagangan narkoba.

Saridewi Binte Djamani, seorang warga Singapura berusia 45 tahun, dieksekusi pada Jumat (28/7/2023), karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin. Ada juga Mohd Aziz bin Hussain yang telah digantung dua hari lebih awal karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.

2. PBB sempat mengecam hukuman gantung yang dilakukan Singapura

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres (twitter.com/antonioguterres)

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan lalu mengecam hukuman gantung yang telah dilakukan Singapura. PBB juga menyerukan Singapura untuk memberlakukan moratorium hukuman mati.

Meskipun tekanan internasional meningkat akibat masalah narkoba, Singapura telah menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah yang efektif terhadap perdagangan narkoba.

Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia. Singapura meyakini, narkoba telah membuat hidup masyarakatnya sengsara hingga menyebabkan kematian.

Verified Writer

Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya