Lagi, Singapura Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba
Hukuman gantung Singapura dikecam aktivis HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Singapura mengeksekusi seorang pria berusia 39 tahun yang dihukum karena memperdagangkan heroin. Ini merupakan hukum gantung ketiga dalam seminggu terakhir, kata pihak berwenang pada Kamis (3/8/2023).
Mohamed Shalleh Adul Latiff dijatuhi hukuman mati karena memiliki sekitar 55 gram heroin untuk diperdagangkan pada 2019. Shalleh digantung pada Kamis (3/8/2023) dan hal ini telah dikonfirmasi oleh Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura.
Baca Juga: Singapura Hukum Mati Perempuan, Pertama Kali dalam 19 Tahun
Baca Juga: Aktivis Singapura Menentang Hukuman Mati Tangaraju Suppiah
1. Shalleh mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang dibawanya merupakan narkoba
Menurut dokumen pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai kurir sebelum penangkapannya pada 2016. Selama persidangan, dia mengaku percaya dia mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman yang pernah diutangi, tulis Philstar.
Dia menjadi tahanan ke-16 yang dikirim ke tiang gantungan sejak Pemerintah Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda dua tahun akibat pandemi COVID-19. Eksekusi Shalleh dilakukan kurang dari seminggu setelah Singapura mengeksekusi perempuan pertama dalam hampir 20 tahun terakhir karena perdagangan narkoba.
Saridewi Binte Djamani, seorang warga Singapura berusia 45 tahun, dieksekusi pada Jumat (28/7/2023), karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin. Ada juga Mohd Aziz bin Hussain yang telah digantung dua hari lebih awal karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.