Libya Penjarakan 38 Orang di Kasus Perdagangan Manusia, 4 Seumur Hidup
Libya titik transit utama perdagangan orang Laut Mediterania
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Libya bagian timur telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada lima orang yang dinyatakan bersalah atas perdagangan manusia atau orang (human trafficking) yang menyebabkan kematian 11 migran. Sebelum kejadian, kapal migran itu mencoba menyeberangi Laut Mediterania ke Eropa.
Ada pula pengadilan di Kota Bayda yang menghukum sembilan terdakwa lainnya dengan masing-masing 15 tahun penjara pada Senin (10/7/2023). Jaksa Agung Al-Sediq Al-Sourr mengatakan 24 tersangka lainnya dipenjara selama satu tahun akibat insiden tersebut.
Baca Juga: Uni Eropa Dilaporkan Terlibat Pelanggaran HAM terhadap Migran di Libya
Baca Juga: PBB Minta Dukungan Atasi Krisis Migran di Mediterania
1. Banyak terdakwa penyelundupan manusia yang sudah dihukum pengadilan di Libya
Putusan pengadilan itu merupakan yang terbaru di Libya yang menargetkan para penyelundup manusia, dilansir ABC News. Para terdakwa merupakan bagian dari jaringan internasional penyelundupan orang yang kerap memindahkan pengungsi atau migran dari Libya ke Eropa.
Sebelumnya, sebuah pengadilan di Tripoli menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang terdakwa. Sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing dipenjara 20 tahun karena perdagangan manusia.
Sejauh ini, Pemerintah Libya dianggap kerap kewalahan dalam menangani banyaknya migran yang lari ke Eropa melalui negaranya. Beberapa negara Eropa telah bekerja sama dengan Libya untuk menangani isu migran, termasuk Italia.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.