PM Thailand Dinyatakan Tidak Melebihi Aturan Masa Jabatan
Elektabilitas PM Prayut juga dikabarkan merosot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri Thailand, Prayut Chan-O-Cha, akan tetap menjabat setelah pengadilan tinggi negara itu memutuskan pada Jumat (30/9/2022), bahwa dirinya belum melampaui batas masa jabatan delapan tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa jabatannya sebagai perdana menteri belum berakhir layaknya yang diributkan oleh banyak pihak, termasuk anggota parlemen oposisi.
Sejak protes kelompok oposisi, Prayut telah diskors dari tugas utama sejak 24 Agustus 2022, selagi pengadilan mempertimbangkan masalah tersebut. Posisinya diambil alih oleh wakil Perdana Menteri Prawit Wongsuwan dalam sebulan terakhir.
Baca Juga: 5 Camilan Khas Thailand yang Sering Dihidangkan saat Pagi Hari, Lezat!
1. Masa jabatan Prayut seharusnya berakhir Agustus 2022
Partai Pheu Thai, yang menjadi oposisi, berpendapat bahwa Prayut telah melampaui batas masa jabatan yang ditetapkan Konstitusi 2017. Mereka menyatakan bahwa perdana menteri mana pun tidak dapat memegang jabatan itu selama lebih dari delapan tahun.
Prayut menjadi perdana menteri pada Agustus 2014, setelah melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintah yang dipimpin Pheu Thai.
Pheu Thai berpendapat bahwa masa jabatannya harus mencakup periode ini, yaitu 2018-2022.
Artinya, seharusnya masa jabatan Prayut berakhir hingga Agustus 2022 lalu. Keputusan MK Thailand sendiri yang mengizinkan Prayut tetap menjabat dianggap telah mengecewakan banyak pihak.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Hotel di Kawasan Khaosan Thailand, Murah dan Nyaman!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.