Polisi Terlibat dalam Pelanggaran HAM di Kerusuhan Delhi
Masyarakat Muslim menjadi target kerusuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Delhi, IDN Times - Lembaga Amnesti Internasional menuduh bahwa kepolisian di India turun tangan dan melakukan pelanggaran HAM serius dalam kerusuhan di Delhi yang berlangsung pada Februari lalu. Kepolisian dituduh menganiaya pengunjuk rasa Muslim, menyiksa aktivis Muslim, dan berpartisipasi dalam kerusuhan. Amnesti Internasional melaporkan bahwa lebih dari 40 orang tewas akibat kerusuhan antara kaum Hindu dengan kaum Muslim di India.
Stasiun berita BBC telah mencoba menghubungi kepolisian setempat untuk menanggapi isu ini. Hingga saat ini, kepolisian di Delhi menolak untuk memberikan tanggapan. Walaupun begitu, mereka menyampaikan bahwa akan melihat rekaman viral di sosial media yang menunjukkan penyiksaan yang dilakukan polisi. Amnesti Internasional meragukan hal ini dan mempertanyakan bagaimana kepolisian dapat dipercaya untuk menyelidiki kasus ini sebab investigasi berarti melawan sesama polisi.
1. UU Kewarganegaraan 2019 menjadi sumber permasalahan
Pada 11 Desember 2019 lalu, sebuah UU pembaruan yang mengatur kewarganegaraan di India diresmikan. UU kewarganegaraan yang lama menyebutkan bahwa imigran ilegal dan orang asing yang memasuki India tanpa dokumen resmi atau melebihi tenggak waktu yang telah ditentukan dapat dideportasi maupun dipenjara. Setelah diperbaharui, parlemen India memberikan pengecualian bagi imigran beragama Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen. Imigran pemeluk keenam agama tersebut diperbolehkan untuk masuk ke India dengan syarat dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar berasal dari Pakistan, Afganistan, dan Bangladesh. Dengan bekerja selama 6 tahun di India, mereka dapat melakukan naturalisasi dan menjadi wagra lokal.
Pengesahan UU ini menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan. Pihak oposisi mengatakan bahwa UU kewarganegaraan yang baru sangatlah eksklusif dan melanggar konstitusi India. Menurut Guatam Bhatia, seorang pengacara di Delhi, UU ini secara terang-terangan membagi imigran ke dalam kelompok Muslim dan non-Muslim dan mengimplementasikan tindak diskriminasi ke dalam hukum negara. Bagi Bhatia, keputusan ini bertentangan dengan etos konstitusional sekuler yang telah lama berdiri.
Menanggapi kontroversi ini, Ram Madhav, anggota Partai BJP yang merupakan partai pemimpin di parlemen mengatakan bahwa tidak ada negara manapun yang menerima imigran ilegal. "Bagi semua yang memberikan komplain, UU kewarganegaraan India sudah resmi. Naturalisasi merupakan opsi bagi orang-orang yang secara legal mengklaim kewarganegaraan India. Imigran ilegal hanyalah penyusup", ucap Madhav seperti yang diberitkan BBC.
Baca Juga: Penembakan Jacob Blake Picu Kerusuhan, AS Umumkan Status Darurat!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.