TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Data Pengguna Bocor di Forum Online, Meta Disanksi Irlandia Rp4,3 T

Investigasi sudah dilakukan sejak 2021

Facebook (pexels.com/@pixabay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menjatuhkan sanksi kepada Meta, perusahaan induk Facebook, pada Senin (28/11/2022). Ini dilakukan karena Meta terbukti bersalah dalam kasus kebocoran data pengguna di negaranya. 

Kejadian ini menandai empat kalinya perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) itu mendapatkan sanksi dari Irlandia dalam satu tahun terakhir. Pada April 2021, DPC telah menerapkan denda lantaran Meta dan anak perusahaannya melakukan pelanggaran. 

Baca Juga: Meta PHK 11 Ribu Karyawannya 

1. Meta terbukti lalai dan menyebabkan bocornya jutaan data pengguna

Irlandia menetapkan denda sebesar 265 juta euro atau Rp4,3 triliun kepada Meta. Penetapan ini didasarkan dari investigasi DPC pada April 2021, terkait munculnya data pribadi 533 juta pengguna di forum peretasan online

Tindakan Meta ini melanggar pasal 25 dalam aturan GDPR (General Data Protection Regulation). 

"Karena data ini begitu besar, karena terdapat kemudahan pengambilan data dari platform tersebut, seharusnya masalah ini dapat diidentifikasi dalam waktu yang lebih lama. Kami memutuskan memberi sanksi signifikasn kepada Meta," tutur Helen Dixon selaku utusan DPC. 

"Risiko ini sangat berpengaruh terhadap individu terdampak, terutama berkaitan dengan penipuan, pengiriman konten sampah, pengelabuhan pengguna, dan kehilangan kontrol dari data pribadinya. Maka kami memberikan total sanksi sebesar Rp4,3 triliun," kata DPC.

2. Meta akan mengulas kembali keputusan Irlandia

Juru bicara Meta menyatakan, perusahaan akan memantau dan mengulas kembali keputusan Irlandia secara hati-hati. Pasalnya, peretas mampu mengambil data dengan memanfaatkan kelemahan Meta sebelum September 2019. 

"Kami sudah mengubah sistem kami akhir-akhir ini, termasuk menyingkirkan kekuatan dalam menyalin fitur kami saat semua orang menggunakan telepon genggam," tutur Meta.

"Penyalinan data yang tidak punya izin tidak dapat diterima dan melanggar kepemimpinan kami, dan kami akan melanjutkan dalam tantangan industri," tambahnya. 

Selain denda, otoritas juga memperingatkan dan memerintahkan sistem pemrosesan Meta untuk mengikuti rangkaian aksi spesifik pengulangan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, dilaporkan dari Politico.

Baca Juga: Mengenal Twitter Blue, Program Subscription Milik Twitter

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya