TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kepala BIN Kosovo Dihukum atas Ekstradisi 6 Warga Turki

Diduga bersekongkol dengan Turki

ilustrasi bendera Kosovo (unsplash.com/@aboodi_vm)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kosovo menghukum mantan Kepala Badan Intelijen Kosovo (KIA), Driton Gashi atas kasus penyelewengan jabatan pada Rabu (19/7/2023). Dia terbukti menjadi aktor di balik ekstradisi enam warga Turki ke negara asalnya menyusul insiden kudeta pada 2016. 

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan selama ini menuding kudeta 2016 diprakarsai oleh Fethullah Gulen, seorang pemuka agama Islam yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Dilansir Reuters, Gulen pun menolak punya kaitan dengan peristiwa kudeta militer di Turki. 

Pada Maret lalu, Kosovo telah menangkap enam orang yang punya kaitan di sekolah yang dibiayai gerakan Gulenis. Setelah insiden kudeta, Ankara terus menekan beberapa negara-negara Balkan untuk menutup sekolah yang punya kaitan dengan Gulenis. Namun, Pristina enggan menutup sekolah tersebut. 

Baca Juga: Erdogan Tuduh AS Berperan dalam Kematian Warga Sipil Turki 

Baca Juga: Kerap Bersitegang, Turki-Yunani Sepakat Atur Ulang Hubungan Bilateral

1. Dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara

Hakim Violeta Namani memutuskan Gashi bersalah lantaran menggunakan kekuasaannya untuk mengekstradisi enam warga negara Turki pada Maret 2018. Ia pun divonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan dilarang menjabat selama 4 tahun setelah bebas. 

Dilaporkan Balkan Insight, kuasa hukum Gashi, Florent Latifaj mengungkapkan bahwa ia akan mengajukan banding atas vonis hukum kepada kliennya. Ia pun menganggap putusan tersebut tidak adil. 

"Kami tidak puas dengan putusan hukum ini. Tentu saja, kami akan mengajukan banding. Ini sama sekali tidak adil dan kabur. Kami mengharapkan sebuah kejelasan," ungkapnya. 

Sementara, dua orang terdakwa lainnya, mantan Kepala Departemen Kependudukan dan Migrasi di Kementerian Dalam Negeri, Valon Krasniqi dan eks Kepala Direktorat Migrasi dan Warga Asing di Kepolisian Perbatasan, Rrahman Sylejmani telah dicabut karena tidak terbukti bersalah. 

2. Gashi terlibat dalam ekstradisi ilegal warga Turki

Dakwaan sudah diumumkan oleh Kantor Kejaksaan Khusus Kosovo kepada tiga pejabat publik, salah satunya Gashi, pada 24 Februari 2021. Mereka dicurigai menggunakan posisi dan otoritasnya untuk merampas hak kebebasan seseorang. 

Dilaporkan Euronews, ketiga pejabat tersebut mengekstradisi enam warga Turki dari Kosovo secara diam-diam ke negara asalnya pada Maret 2018. Bahkan, eks Perdana Menteri Kosovo, Ramush Haradinaj tidak mengetahui soal hal tersebut. 

Keluarga korban pun menuntut institusi Kosovo atas penangkapan paksa dan penahanan keluarganya pada 2018. Beberapa keluarga korban asal Turki itu mengajukan suaka di Kosovo dan beberapa lainnya pergi ke negara Eropa. 

Setelah diekstradisi, rata-rata pengadilan Turki menjerat terduga pengikut Gulenis itu dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara itu, salah satunya bernama Mustafa Erdem, yang memimpin sekolah beraliran Gulenis, divonis hukuman 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Kosovo Tetapkan 2 Organisasi Etnis Serbia sebagai Teroris

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya