TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guatemala Larang LGBT+ dan Tambah Hukuman bagi Pelaku Aborsi

Melarang adanya unsur LGBT+ di sekolah

Warga Guatemala yang menolak pengesahan UU baru tentang peningkatan hukuman aborsi dan larangan LGBT+ pada Selasa (8/3/2022). (twitter.com/SenpaiJecho)

Jakarta, IDN Times - Parlemen Guatemala pada Selasa (8/3/2022) menyetujui untuk menambah hukuman bagi pelaku aborsi dengan alasan apa pun. Tak hanya itu saja, parlemen juga menyetujui untuk melarang seluruh bentuk LGBT+ di Guatemala, dilansir The Guardian.

Keputusan anggota parlemen Guatemala ini berbanding terbalik dengan sejumlah negara Amerika Latin lainnya. Pasalnya, beberapa negara Amerika Latin, seperti Argentina, Meksiko, dan Kolombia setuju untuk melegalkan aborsi dengan sejumlah alasan. 

Berdasarkan hasil pemungutan suara di parlemen menunjukkan sekitar 101 anggota parlemen setuju pengesahan undang-undang ini. Sedangkan hanya delapan orang yang menolak dan terdapat 51 anggota yang tidak hadir. 

Baca Juga: Guatemala Resmi Hukum Eks Militer Penyiksa Warga Pribumi

Baca Juga: Presiden Guatemala: Hukuman Berat Bagi Penyelundup Migran

1. Pelaku aborsi terancam mendapat hukuman hingga 25 tahun penjara

Melalui hukum baru ini, maka perempuan yang ketahuan melakukan aborsi dengan alasan apapun terancam mendapatkan hukuman sampai 25 tahun penjara. Padahal, sebelumnya hukuman bagi pelaku aborsi hanya mencapai lima hingga 10 tahun, kecuali jika mengancam nyawa ibunya. 

Sesuai dengan hukum ini, maka tidak diperbolehkan adanya pernikahan sesama jenis di Guatemala. Bahkan, ajaran terkait keberagaman orientasi seksual dan ideologi gender selain heteroseksual tidak boleh ada di sekolah bagi anak-anak dan remaja. 

Sedangkan hukum ini didasarkan pada undang-undang yang diajukan oleh Partai Viva dengan dalih untuk melindungi kehidupan dan keluarga pada 2018 silam. Tak disangka, hukum ini disetujui oleh mayoritas anggota parlemen yang dikenal sebagai sekutu Presiden Alejandro Giammattei, dilaporkan Reuters

Baca Juga: Presiden Guatemala Tolak Tudingan Korupsi dari Media NYT

2. Pengesahan tinggal menunggu keputusan dari Giammattei

Presiden Guatemala Alejandro Giammattei saat berpidato. (twitter.com/DrGiammattei)

Dikutip dari BBC, setelah disetujui oleh mayoritas anggota parlemen, kini hanya tinggal Presiden Alejandro Giammattei untuk menandangtangani peresmian undang-undang tersebut. Namun, masih belum diketahui apakah Giammattei akan menyetujuinya atau tidak, tapi anggota partainya mendukung penuh kebijakan tersebut. 

Menurut tanggapan dari salah satu anggota parlemen bernama Patricia Sandoval mengatakan bahwa kebijakan ini bisa menunjukkan konsep keluarga yang kita pahami selama ini antara perempuan dan laki-laki. 

Di sisi lain, seorang anggota legislatif yang menolak disahkannya hukum baru benrama Vicenta Geronimo menyebut jika ini termasuk bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini juga berdampak besar terhadap perempuan di pedesaan yang tidak memiliki akses ke infrastruktur kesehatan dari pemerintah. 

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya