TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pemilu, Nikaragua Cabut Status Hukum Partai Oposisi

Disebut sebagai upaya menghalangi oposisi

Acara pertemuan Partai PRD di Nikaragua pada 16 Mei 2021. (twitter.com/Coalicion_nic)

Managua, IDN Times - Pemerintah Nikaragua resmi mencabut status hukum partai PRD dalam koalisi oposisi yang hendak mendaftar sebagai penantang petahana Daniel Ortega. Pencabutan status hukum PRD di Nikaragua bisa menjadi momentum dalam memuluskan jalan Ortega untuk memenangkan pemilu mendatang. 

Padahal pihak oposisi telah berjuang untuk mengalahkan Ortega yang sudah memimpin Nikaragua selama tiga periode. Sebelumnya parlemen Nikaragua sudah menyetujui reformasi elektoral yang disebut kontroversial karena justru menghalangi adanya lawan dari oposisi. 

1. Mencabut status hukum PRD menjelang pemilu

Catedral de Granada, salah satu bangunan paling menarik di Nikaragua. (Wikimedia/José Porras)

Pada hari Selasa (18/05/2021) Dewan Elektoral Nikaragua telah melarang status hukum dari Partido de Restauración Democrática (PRD) yang merupakan partai oposisi. Padahal partai tersebut tergabung dalam Koalisi Nasional yang menjadi salah satu koalisi oposisi utama yang berniat mengalahkan Daniel Ortega. 

Keputusan yang dilakukan Dewan Elektoral ini setelah sejumlah pastur berasumsi bahwa mereka hendak membentuk aliansi dengan pihak yang tidak mementingkan nilai dan prinsip Kristiani. Padahal kalangan sipil disebut tidak dapat menantang partai politik dan tidak termasuk dalam anggota partai.

Selama ini diketahui bahwa entitas elektoral di Nikaragua juga sudah dikontrol oleh Sandinistas atau julukan dari partai sayap kiri FSLN yang dipimpin Daniel Ortega, dilaporkan dari laman DW

Baca Juga: Parlemen Nikaragua Setujui Reformasi Hukum Elektoral

Menanggapi keputusan ini, Koalisi Nasional yang merupakan salah satu dari dua koalisi terbesar di Nikaragua mengatakan bahwa Presiden Daniel Ortega ingin menerapkan sandiwara dalam pilpres November mendatang. Pemblokiran PRD ini juga disebut sebagai upaya penolakan proses elektoral sesuai kaidah demokrasi dan melanjutkan jalan institusi korup. 

Di sisi lain, koalisi lain bernama Aliansi Kebebasan Rakyat juga turut menolak dan mengecam pembatalan secara paksa status hukum PRD. Menurut aliansi tersebut mengatakan bahwa, "Pencabutan status hukum partai politik beberapa hari sebeum pemilihan umum pada 7 November mendatang tentu merusak hak konstitusi warga Nikaragua untuk memilih dan dipilih. Serta menggarisbawahi kurangnya keamanan hukum terkait proses elektoral lebih dari satu dekade lalu."

Aliansi yang menjadi representatif asosiasi pekerja dan pimpinan pelajar tersebut menginginkan rakyat Nikaragua dapat secara bebas dan damai memilih pemimpinnya sesuai prinsip bebas, adil, transparan, kompetitif dan diawasi. Serta ini disebut menjadi satu-satunya jalan untuk mencegah kembali terjadinya krisis nasional akibat tekanan dan pembatasan sejak April 2018, dikutip dari El Universo

Baca Juga: Oposisi Nikaragua Adakan Hari Berkabung Nasional

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya