Rusia Denda Booking.com atas Tudingan Monopoli Pasar
Berlakukan keseimbangan harga dalam layanannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Rusia pada Kamis (26/8/2021) kembali memberlakukan denda kepada perusahaan teknologi asing yang beroperasi di negaranya. Kali ini Rusia memberikan denda kepada Booking.com yang merupakan perusahaan digital asal Belanda terkait dengan posisinya yang mendominasi pasar.
Pada hari yang sama, Rusia juga sudah menjatuhkan hukuman denda kepada tiga perusahaan sosial media raksasa asal AS, yakni Twitter, WhatsApp, dan Facebook terkait pelanggaran penyimpanan data pengguna di negaranya.
1. Mendapatkan denda hingga Rp254 miliar
Badan Federal Anti-Monopoli Rusia (FAS) telah memberi hukuman denda kepada laman travel Booking.com terkait dengan posisi dominannya dan memonopoli pasar hotel di Rusia. Bahkan akibat kasus ini, perusahaan teknologi asal Belanda itu harus membayar denda sebesar 1,3 miliar ruble atau Rp254 miliar.
Dilansir dari RT, FAS memberikan keterangan, "Kami menemukan bahwa Booking.com B.V. melakukan pelanggaran posisi dominan untuk pasar Rusia. Kami juga menemukan sejumlah aksi pembatasan kompetisi dalam pasar dan menyebabkan pelanggaran terhadap kepentingan bisnis hotel."
Menurut FAS, denda yang diberikan kepada perusahaan teknologi itu sesuai dengan 1-15 persen pendapatan tahunannya di Rusia. Sementara hukuman ini dijatuhkan setelah adanya komplain mengenai pelanggaran hukum monopoli pasar sejak sembilan bulan lalu, dikutip dari Reuters.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.