Terbukti Hancurkan Gedung Oposisi, Eks PM Makedonia Utara Divonis Bui
Dia juga dijerat atas tuduhan korupsi dan nepotisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Makedonia Utara, Nikola Gruevski, resmi divonis penjara atas kasus penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan, ia dijerat hukuman sembilan tahun penjara lantaran menghancurkan gedung milik pemimpin oposisi.
Pada April lalu, Gruevski juga sudah mendapatkan vonis hukuman tujuh tahun penjara atas kasus penyelewengan uang donasi partai. Pasalnya, ia terbukti memperdayakan Partai VMRO-DPMNE agar mendapatkan donasi sebesar 1,4 juta euro (Rp21,7 miliar) untuk kepentingan pribadi, dikutip Associated Press.
Baca Juga: 5 Objek Wisata Teratas di Bitola, Kota Besar Kedua di Makedonia Utara
1. Gruevski gunakan jabatannya untuk robohkan properti lawan
Pengadilan Kriminal Skopje menetapkan bahwa Gruevski bersalah lantaran menginisiasi perobohan bangunan tanpa alasan yang jelas pada 2011 silam. Bangunan apartemen yang sedang digarap itu ternyata dimiliki oleh rival politiknya atas dasar motif balas dendam.
Sesuai tuntutan, Gruevski disebut menyuruh eks Menteri Transportasi, Mile Janakieski, untuk membantunya membalaskan dendam kepada pebisnis dan mantan politikus, Fijat Canoski. Pasalnya, Canoski pernah menjadi sekutu di dalam koalisi, tapi ia justru berpaling ke partai oposisi.
Atas hal ini, Janakieski ikut dijatuhi hukuman penyalahgunaan kekuasaan dengan vonis tiga tahun penjara. Sedangkan mantan Wali Kota Gazi Baba, Toni Trajkovski, yang terbukti ikut bersekongkol dan dikenakan hukuman empat tahun penjara.
Kendati demikian, ketiga mantan pejabat publik itu mengaku tidak bersalah atas skandal tersebut. Selain itu, para terdakwa juga masih dapat mengajukan banding dalam keputusan awal ini, dilansir dari Balkan Insight.
Baca Juga: Profil Hungaria: Negara yang Pernah Dikuasai Islam hingga Komunisme
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.