TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Hancurkan Gedung Oposisi, Eks PM Makedonia Utara Divonis Bui

Dia juga dijerat atas tuduhan korupsi dan nepotisme

Mantan Perdana Menteri Makedonia Utara, Nikola Gruevski. (twitter.com/PortalDiarioAR)

Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Makedonia Utara, Nikola Gruevski, resmi divonis penjara atas kasus penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan, ia dijerat hukuman sembilan tahun penjara lantaran menghancurkan gedung milik pemimpin oposisi. 

Pada April lalu, Gruevski juga sudah mendapatkan vonis hukuman tujuh tahun penjara atas kasus penyelewengan uang donasi partai. Pasalnya, ia terbukti memperdayakan Partai VMRO-DPMNE agar mendapatkan donasi sebesar 1,4 juta euro (Rp21,7 miliar) untuk kepentingan pribadi, dikutip Associated Press

Baca Juga: 5 Objek Wisata Teratas di Bitola, Kota Besar Kedua di Makedonia Utara

1. Gruevski gunakan jabatannya untuk robohkan properti lawan

Pengadilan Kriminal Skopje menetapkan bahwa Gruevski bersalah lantaran menginisiasi perobohan bangunan tanpa alasan yang jelas pada 2011 silam. Bangunan apartemen yang sedang digarap itu ternyata dimiliki oleh rival politiknya atas dasar motif balas dendam. 

Sesuai tuntutan, Gruevski disebut menyuruh eks Menteri Transportasi, Mile Janakieski, untuk membantunya membalaskan dendam kepada pebisnis dan mantan politikus, Fijat Canoski. Pasalnya, Canoski pernah menjadi sekutu di dalam koalisi, tapi ia justru berpaling ke partai oposisi. 

Atas hal ini, Janakieski ikut dijatuhi hukuman penyalahgunaan kekuasaan dengan vonis tiga tahun penjara. Sedangkan mantan Wali Kota Gazi Baba, Toni Trajkovski, yang terbukti ikut bersekongkol dan dikenakan hukuman empat tahun penjara. 

Kendati demikian, ketiga mantan pejabat publik itu mengaku tidak bersalah atas skandal tersebut. Selain itu, para terdakwa juga masih dapat mengajukan banding dalam keputusan awal ini, dilansir dari Balkan Insight

2. Gruevski sudah dihukum keempat kalinya di Makedonia Utara

Sebelum kasus penyelewengan kekuasaan ini, Gruevski sudah mendapatkan empat jeratan hukum di Makedonia Utara. Jeratan terakhirnya pada April 2022 lalu, setelah ia terbukti melakukan korupsi uang donasi partai untuk kepentingan pribadinya. 

Tak hanya itu, pada 2020 pengadilan menjatuhkan vonis hukum kepada Gruevski atas kasus penyerangan massa di area yang menjadi basis lawan politiknya pada 2013. Hal itu membuatnya dijerat hukuman 1,5 tahun penjara. 

Pada November 2018, mantan pejabat berusia 51 tahun itu juga dihukum dua tahun penjara atas pembelian mobil mewah Mercedes-Benz dengan uang negara. Pasalnya, mobil tersebut memiliki harga mencapai 600 ribu euro (Rp9,3 miliar) dan digunakan untuk kepentingan pribadi, dikutip dari Euronews.

Sementara itu, skandal yang dinamai TNT ini berhasil terungkap ke permukaan setelah Partai Sosial Demokrat menjadi partai pemerintahan. Partai yang menjadi lawan utama Gruevski itu berhasil mengungkap skandal tersebut. 

Baca Juga: Profil Hungaria: Negara yang Pernah Dikuasai Islam hingga Komunisme

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya