Dituduh Selundupkan Narkoba, Bangsawan Skotlandia Tetap Diadili
Ia bahkan terancam 30 tahun penjara di Kenya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nairobi, IDN Times - Seorang bangsawan Skotlandia yang kini ditahan di Kenya, Jack Marrian, tetap diadili di pengadilan setempat setelah dituduh menyelundupkan narkoba senilai 4,5 juta poundsterling atau setara dengan Rp82,4 miliar pada tahun 2016 lalu. Tak tanggung-tanggung, ia terancam hukuman 30 tahun penjara atas kasus yang dilakukannya. Bagaimana awal ceritanya?
1. Selama persidangan, Jack Marrian terlihat menunduk kepala
Dilansir dari Telegraph, Jack Marrian dituduh telah menyelundupkan narkoba senilai 4,5 juta poundsterling atau setara dengan Rp82,4 miliar dan terancam hukuman 30 tahun penjara di Kenya. Cucu dari mendiang Earl of Cawdor, yang merupakan salah satu bangsawan di Skotlandia, selama persidangan menundukkan kepalanya di pengadilan ketika hakim setempat, Derrick Koto, mengumumkan keputusannya. Harapan bangsawan Skotlandia ini untuk bisa bebas dari kasus ini sudah pupus.
Sebelumnya, Marrian telah ditangkap pada tahun 2016 lalu setelah seberat 100 kg kokain dalam karung plastik hitam ditemukan di sebuah kapal kontainer di Mombasa, Kenya, tersembunyi di antara kantong-kantong gula merah yang ditujukan kepada perusahaan dagangnya. Sebelumnya, pihak kejaksaan setempat memutuskan untuk memberhentikan kasus ini meski permintaan tersebut ditolak oleh para hakim setempat.
Marrian telah menghabiskan 2 minggu di penjara saat itu dengan uang jaminan sementara sebesar 500 ribu poundsterling atau setara dengan Rp9,15 miliar telah dinaikkan.
Baca Juga: Waduh, Awak Pesawat Ini Bantu Selundupkan Narkoba ke Berbagai Tempat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.