TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Arab Saudi Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dipermalukan

Ini adalah pertama kalinya keputusan tersebut diambil

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/QuinceCreative)

Riyadh, IDN Times - Seorang hakim di Arab Saudi pada Selasa (11/1/2022) waktu setempat memerintahkan pelaku pelecehan seksual untuk dipermalukan di depan umum selain hukuman penjara dan denda. Ini merupakan putusan yang pertama kalinya dalam sejarah hukum di Arab Saudi.

1. Pelaku diketahui menggunakan kata-kata cabul saat melecehkan seorang wanita 

Dilansir dari BBC, sebuah pengadilan di Arab Saudi untuk pertama kalinya memerintahkan
seorang pria yang dihukum karena pelecehan seksual disebutkan namanya dan dipermalukan di depan umum.

Pelaku yang diketahui bernama Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan
Kriminal di Medina karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.

Dia dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara serta denda sebesar 1.330 dolar AS atau
setara dengan Rp19 juta.

Hakim dibiarkan memutuskan apakah beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat memerlukan langkah seperti itu.

Di hari yang sama, pengadilan di Makkah mengeluarkan putusan dengan membebaskan seorang imam masjid dari tuduhan pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangganya.

Pengadilan menolak kasus tersebut dengan alasan bahwa penggugat gagal membuktikan
tuduhan dengan bukti yang cukup.

Pengadilan Tinggi setempat menguatkan putusan tersebut serta memberikan persetujuan
akhir.

Baca Juga: Dianggap Vulgar, Penari Samba di Arab Saudi Tuai Kritikan

Pada Januari 2021 lalu, Dewan Menteri menambahkan paragraf baru pada Pasal 6
Undang-Undang Anti Pelecehan di Arab Saudi, yang menyatakan bahwa putusan dalam kasus pelecehan seksual akan dirangkum di media lokal setempat dengan mengorbankan terpidana.

Mantan Anggota Jaksa Penuntut Umum yang kini seorang pengacara, Saleh al-Ghamdi,
mengatakan bahwa UU Anti Pelecehan, yang disahkan pada Mei 2018 lalu, terdiri dari 7
pasal, serta Pasal 6 diubah dengan menambahkan ayat 3 sesuai dengan keputusan Kerajaan Arab Saudi yang dikeluarkan.

Amandemen itu berbunyi "Diizinkan untuk memasukkan hukuman yang dikeluarkan untuk
menentukan hukuman yang dimaksud dalam pasal ini serta untuk menerbitkan ringkasannya atas biaya orang yang dihukum di satu atau lebih surat kabar lokal atau dengan cara lain yang sesuai, berdasarkan dengan beratnya tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat, serta ini akan terjadi setelah dikeluarkannya putusan akhir dalam kasus ini."

Dia mencatat bahwa teks pada Pasal 6 Ayat 1 menetapkan bahwa siapa pun yang melakukan kejahatan pelecehan akan dihukum penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 2 tahun dan denda atau salah satu dari dua hukuman ini. Hukuman tersebut juga akan diberikan kepada narapidana wanita maupun pria.

2. Hukuman pelecehan tersebut akan berlaku untuk narapidana wanita maupun pria

Ilustrasi simbol keadilan. (Pixabay.com/WilliamCho)

Baca Juga: Prancis Bantu Arab Saudi Selesaikan Konflik dengan Lebanon

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya