TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Agung AS akan Ambil Tindakan Lindungi Warga Texas

Hal ini berawal dari larangan aborsi yang berlaku di sana

Jaksa Agung Amerika Serikat, Merrick Garland. (Twitter.com/ChristianPost)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Amerika Serikat, Merrick Garland, mengumumkan akan melindungi warga di Texas yang mencoba melakukan aborsi dalam pengumumannya pada hari Senin, 6 September 2021, waktu setempat. Hal ini berawal dari undang-undang mengenai larangan aborsi yang sudah diberlakukan di Texas belum lama ini.

1. Departemen Kehakiman AS mengatakan tidak akan mentolerir kekerasan terhadap siapa pun yang melakukan aborsi 

Dilansir dari The Guardian, Jaksa Agung Amerika Serikat mengumumkan pada hari Senin waktu setempat bahwa pemerintah federal akan mengambil tindakan untuk melindungi para warga di Texas yang mencoba melakukan tindakan aborsi setelah undang-undang mengenai larangan aborsi yang paling ketat di Amerika Serikat mulai diberlakukan pekan lalu.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka tidak akan mentolerir kekerasan terhadap siapa pun yang mencari layanan aborsi di negara bagian tersebut serta bahwa pejabat federal sedang menjajaki semua opsi untuk menentang larangan hampir semua penghentian, dengan undang-undang negara bagian yang baru juga memberdayakan masyarakat untuk menegakkan hukum.

Garland mengeluarkan pernyataan yang mengatakan pihak Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan melindungi mereka yang ingin mendapatkan atau menyediakan layanan kesehatan reproduksi di bawah undang-undang federal yang dikenal sebagai Undang-Undang Kebebasan Akses ke Pintu Masuk Klinik.

Ia juga mengatakan bahwa jaksa federal masih mencari cara untuk menantang hukum Texas dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan menegakkan hukum federal untuk melindungi hak konstitusional perempuan dan orang lain, termasuk akses ke aborsi.

Undang-undang yang dianggap paling radikal di Amerika Serikat sudah mulai berlaku tanggal 1 September 2021 lalu setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak turun tangan hingga batas waktu tanggal 31 Agustus 2021 lalu untuk menangguhkannya, setelah banding darurat ke pengadilan tertinggi, meskipun ada kampanye hukum bersama.

Baca Juga: Mahkamah Agung AS Tolak Blokir Larangan Aborsi di Texas

Pengumuman yang disampaikan oleh Garland tampaknya merupakan langkah awal oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, untuk menemukan cara dalam melawan undang-undang negara bagian yang telah mendorong masalah hak aborsi kembali ke pusat politik Amerika Serikat.

Menurut profesor hukum di Florida International University di Miami, Amerika Serikat, Prof. Howard M. Wasserman, mengatakan ia berpikir dia mencoba mengirim sinyal kepada orang-orang dengan alasan bahwa mreka perlu secara fisik meninggalkan klinik sendirian dan ia juga berpikir ada kekhawatiran bahwa dari laporan di lapangan, para aktivis berkumpul di klinik dan mereka mengawasi siapa yang masuk dan keluar.

Ia menambahkan kemungkinan ada beberapa intimidasi yang terjadi sehingga undang-undang tersebut menjadi cara untuk menghentikannya.

Pada RUU Senat 8 melarang pejabat negara menegakkan larangan aborsi, sebuah fitur yang dimaksudkan untuk mempersulit tantangan di pengadilan.

Sebaliknya, secara efektif mewakili warga biasa untuk menuntut siapa saja yang melakukan prosedur atau membantu dan bersekongkol itu serta penggugat berhak atas setidaknya 10 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp142 juta jika mereka berhasil.

Gubernur Texas, Greg Abbott, menandatangani tindakan tersebut menjadi sebuah undang-undang pada bulan Mei 2021 lalu.

Meskipun mayoritas menekankan bahwa itu tidak memutuskan konstitusionalitas undang-undang Texas, keputusan itu tampaknya mengkonfirmasi ketakutan terburuk para aktivis hak-hak reproduksi, yang telah memperingatkan bahwa kaum konservatif bergerak secara agresif untuk menempatkan mayoritas pengadilan yang akan menjungkirbalikkan hak-hak aborsi.

2. Pengumuman Garland merupakan langkah awal oleh pemerintahan Presiden AS, Joe Biden, dalam melawan UU itu 

Baca Juga: Mahkamah Agung AS Tolak Blokir Larangan Aborsi di Texas

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya