Miliarder Palsu Jerman Dijatuhi Hukuman 4-12 Tahun Penjara
Ia dituduh melakukan penipuan besar-besaran di New York
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
New York, IDN Times - Wanita asal Jerman yang menyamar sebagai miliarder, Anna Sorokin, akhirnya dijatuhi hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Ia didakwa terbukti bersalah atas kasus penipuan besar-besaran selama di New York dengan menipu beberapa hotel dan bank. Bagaimana awal ceritanya?
1. Pelaku menyamar menggunakan nama samaran "Anna Delvey"
Dilansir dari Channelnewsasia.com, wanita asal Jerman yang juga merupakan miliarder palsu ini telah melakukan penipuan terhadap beberapa hotel dan bank di New York serta beberapa temannya sesama sosialita. Selama penyamaran, ia menggunakan nama "Anna Delvey", seorang calon sosialita yang selalu mengenakan pakaian-pakaian mahal dengan kartu kredit premium meskipun ia berbicara tentang dana perwalian.
Sebelum memberikan hukuman kepada Sorokin, Hakim Mahkamah Agung New York, Diane Kiesel, menegur Sorokin telah dibutakan oleh gemerlap dan glamornya kota New York. "Dia ingin semua yang bisa dibeli dengan uang besar, kecuali bahwa Sorokin tidak punya uang besar. Yang dia miliki hanyalah penipuan besar," ungkap pernyataan dari Diane Kiesel seperti yang dikutip dari Channelnewsasia.com.
Jaksa penuntut mengatakan Sorokin telah mencuri sebesar 275 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3,9 miliar dari orang lain sambil berpura-pura memiliki kekayaan 60 juta euro atau setara dengan Rp967,1 miliar melalui berbagai aksi glamor grifting pada tahun 2016 dan 2017.
Baca Juga: Waspada, 7 Aplikasi Ini Dapat Dipakai untuk Penipuan dan Sebar Hoaks
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.