Pangeran MBS Dikabarkan Setuju Operasi Pembunuhan Khashoggi
AS sendiri mengumumkan sanksi terhadap pelaku yang terlibat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Riyadh, IDN Times - Sebuah laporan dari intelijen Amerika Serikat mengungkapkan bahwa Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman, dikabarkan setuju operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi, pada hari Jumat, 26 Februari 2021, waktu setempat. Amerika Serikat sendiri akan memberikan sanksi terhadap lusinan orang Arab Saudi yang terlibat dalam kasus tersebut. Bagaimana awal ceritanya?
1. Beberapa alasan yang meyakini bahwa Putra Mahkota menyetujui operasi tersebut
Dilansir dari BBC, menurut laporan dari kantor Direktur Intelijen Nasional Amerika Serikat, pihak Amerika Serikat menilai bahwa Pangeran Mohammed bin Salman menyetujui operasi di Istanbul, Turki, untuk melakukan operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap Khashoggi. Saat ini, Putra Mahkota Arab Saudi, yang tak lain merupakan putra dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud (Raja Arab Saudi), dianggap sebagai penguasa Kerajaan Arab Saudi yang efektif. Laporan intelijen juga mencatumkan 3 alasan untuk meyakini bahwa Pangeran Mohammed bin Salman telah menyetujui operasi tersebut:
- Kontrolnya atas pengambilan keputusan di Kerajaan sejak 2017 lalu.
- Keterlibatan langsung dalam pengoperasian salah satu penasihatnya serta anggota dari bagian pelindungnya
- Dukungannya untuk menggunakan tindakan kekerasan untuk membungkam para pembangkang di luar negeri.
Laporan tersebut juga selanjutnya menyebutkan nama-nama yang diduga terlibat atau bertanggung jawab atas kematian Khashoggi, akan tetapi dikatakan pihak Amerika Serikat tidak tahu seberapa jauh sebelumnya mereka yang terlibat berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap jurnalis tersebut. Otoritas Arab Saudi menyalahkan pembunuhan itu sebagai "operasi nakal" oleh tim agen yang dikirim untuk mengembalikan jurnalis ke Arab Saudi, serta pihak pengadilan Arab Saudi mengadili dan menghukum 5 orang pelaku dengan vonis 20 tahun penjara pada September 2020 lalu.
Pada tahun 2019 lalu, pelapor khusus PBB, Agnes Callamard, menuduh Arab Saudi melakukan pembunuhan yang disengaja dan direncanakan terhadap Khashoggi dan menolak pengadilan Arab Saudi sebagai antitesis keadilan.
Baca Juga: Tunangan Jamal Khashoggi Gugat Putera Mahkota Saudi atas Pembunuhan
Baca Juga: Tunangan Jamal Khashoggi Gugat Putera Mahkota Saudi atas Pembunuhan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.