TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadilan Hong Kong akan Adili 47 Tokoh Besar Pendukung Demokrasi 

Ini merupakan persidangan terbesar yang terjadi di Hong Kong

Bendera Hong Kong. (pixabay.com/MrPrevedmedved)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Hong Kong dijadwalkan akan mengadili sebanyak 47 tokoh besar pendukung demokrasi yang dimulai pada Senin (6/2/2023) waktu setempat. Proses persidangan tersebut dinilai juga sebagai pengadilan gerakan pro-demokrasi di wilayah Hong Kong.

Mereka didakwa secara massal di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh China pada tahun 2020 lalu, setelah adanya gerakan protes dari para pendukung demokrasi dan seringkali disertai kekerasan.

Pemerintah China mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk mengekang terjadinya kerusuhan, akan tetapi para kritikus justru mengatakan tindakan kekerasan terhadap oposisi telah merusak otonomi kota dan kebebasan politik.

Baca Juga: Hong Kong Bagi-bagi 500 Ribu Tiket Pesawat Gratis untuk Turis Asing

1. Dari semua terdakwa, sebanyak 31 tokoh telah mengaku bersalah  

DilansirThe Guardian, sedikitnya sebanyak 31 tokoh di antaranya mengakui
kesalahannya serta 16 tokoh lainnya diharapkan untuk membela ketidakbersalahan mereka di pengadilan.

Mereka yang mengaku bersalah tidak akan dihukum sampai setelah persidangan, yang diperkirakan akan berjalan selama 90 hari. Di antara tokoh yang tertuduh di antaranya akademisi hukum, Benny Tai, mantan anggota parlemen Hong Kong, Claudia Mo, Au Nok-hin, dan Leung Kwok-hung (juga sebagai aktivis terkenal "Long Hair), serta aktivis terkenal "Long Hair" yakni Joshua Wong dan Lester Shum.

Mereka yang dituduh sebagai "pelanggar utama" dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan telah mendengar bahwa 3 orang tersebut akan memberikan bukti sebagai saksi untuk penututan.

Kasus ini sendiri dikecam oleh kelompok HAM dan hukum, yang menuduh pemerintah setempat menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional dan perubahan proses peradilan untuk menghancurkan perbedaan pendapat.

2. Perwakilan dari beberapa negara tengah mengantri untuk menunggu proses persidangan tersebut  

Perwakilan dari beberapa negara seperti Inggris, AS, Swedia, Jerman, Republik Ceko, Austria, Italia, Selandia Baru, Australia, Kanada, Prancis, serta Uni Eropa juga termasuk di antara mereka yang mengantri dalam mengamati proses persidangan tersebut. Pihak Uni Eropa untuk Hong Kong dan Makau yang diwakili oleh Laurence Vandewalle mengatakan bahwa Uni Eropa telah mengamati persidangan di seluruh dunia sebagai tanda komitmen terhadap demokrasi, HAM, dan supremasi hukum.

"Dalam kasus ini, persidangan para demokrat di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional karena anda mungkin tahu bahwa Uni Eropa mengikuti ini dengan sangat hati-hati. Dan kami menghargai bahwa sistem peradilan terbuka serta kami dapat mengamati, jadi kami di sini untuk mengamati," ungkap pernyataan yang disampaikan oleh Vandewelle yang dikutip dari Al Jazeera.

Mantan anggota parlemen oposisi Hong Kong yang saat ini tinggal di AS, Dennis Kwok, menilai proses persidangan itu sebagai "lelucon yang lengkap". "Subversi adalah kejahatan yang mengharuskan seseorang yang mengancam menggunakan kekerasan untuk menggulingkan rezim. Itu tidak termasuk orang-orang yang hanya mencalonkan diri dan berjanji untuk menggunakan jabatan publik mereka untuk memaksa pemerintah menanggapi tuntutan orang-orang yang mereka wakili," ungkap pernyataan dari Kwok yang dikutip dari VOA News.

Baca Juga: China Buka Perbatasan Hong Kong, Tiket Pesawat Terjual 7 Kali Lipat

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya