Pengadilan Korsel Tolak Klaim Korban Perbudakan Seksual
Para aktivis yang mewakili korban mengecam putusan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seoul, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan mengambil keputusan untuk menolak klaim para korban perbudakan seksual dari negaranya sendiri serta kerabat mereka atas kompensasi dari pemerintah Jepang. Para aktivis yang mewakili korban mengecam keputusan yang diambil oleh pengadilan setempat. Bagaimana awal ceritanya?
1. Amnesty Internasional menganggap keputusan yang diambil sebagai kekecewaan yang besar
Dilansir dari Aljazeera.com, pengadilan Korea Selatan telah menolak klaim korban perbudakan seksual Korea Selatan dan kerabat mereka atas kompensasi dari pemerintah Jepang atas penderitaan mereka di masa perang. Para aktivis yang mewakili korban mengutuk keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dinilai mengabaikan perjuangan mereka untuk memulihkan kehormatan dan martabat wanita. Pengadilan juga memutuskan bahwa pemerintah Jepang harus dibebaskan dari yurisdiksi sipil berdasarkan prinsip hukum internasional.
Amnesty International menggambarkan putusan yang diambil hari Rabu, 21 April 2021, waktu setempat sebagai kekecewaan besar yang gagal memberikan perlindungan bagi para korban dan keluarga mereka. Menurut seorang peneliti dari Amensty International untuk Asia Timur, Arnold Fang, menilai putusan ini bertentangan dengan keputusan pengadilan yang sama pada bulan Januari 2021 lalu, yang mewajibkan Jepang menerima tanggung jawab hukum atas perbudakan seksual sistematis yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Baca Juga: Protes Nuklir Fukushima, Mahasiswa Korsel Ramai-Ramai Cukur Rambut
Baca Juga: Bikin Resah, Kafe Sex Dolls di Korsel Tutup Hanya 3 Hari Sejak Dibuka
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.