TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadilan Korsel Tolak Klaim Korban Perbudakan Seksual

Para aktivis yang mewakili korban mengecam putusan tersebut

Ilustrasi pengadilan. (Unsplash.com/davidveksler)

Seoul, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan mengambil keputusan untuk menolak klaim para korban perbudakan seksual dari negaranya sendiri serta kerabat mereka atas kompensasi dari pemerintah Jepang. Para aktivis yang mewakili korban mengecam keputusan yang diambil oleh pengadilan setempat. Bagaimana awal ceritanya?

1. Amnesty Internasional menganggap keputusan yang diambil sebagai kekecewaan yang besar

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/tingeyinjurylawfirm)

Dilansir dari Aljazeera.com, pengadilan Korea Selatan telah menolak klaim korban perbudakan seksual Korea Selatan dan kerabat mereka atas kompensasi dari pemerintah Jepang atas penderitaan mereka di masa perang. Para aktivis yang mewakili korban mengutuk keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dinilai mengabaikan perjuangan mereka untuk memulihkan kehormatan dan martabat wanita. Pengadilan juga memutuskan bahwa pemerintah Jepang harus dibebaskan dari yurisdiksi sipil berdasarkan prinsip hukum internasional.

Amnesty International menggambarkan putusan yang diambil hari Rabu, 21 April 2021, waktu setempat sebagai kekecewaan besar yang gagal memberikan perlindungan bagi para korban dan keluarga mereka. Menurut seorang peneliti dari Amensty International untuk Asia Timur, Arnold Fang, menilai putusan ini bertentangan dengan keputusan pengadilan yang sama pada bulan Januari 2021 lalu, yang mewajibkan Jepang menerima tanggung jawab hukum atas perbudakan seksual sistematis yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Baca Juga: Protes Nuklir Fukushima, Mahasiswa Korsel Ramai-Ramai Cukur Rambut 

2. Bulan Januari 2021 lalu, Jepang memprotes keras terhadap keputusan untuk membayar kompensasi kepada para korban

Ilustrasi uang. (Unsplash.com/ninjason)

Pada bulan Januari 2021 lalu, pihak pemerintah Jepang memprotes keputusan pengadilan Korea Selatan yang saat itu mewajibkan Jepang membayar kompensasi sebesar 100 juta won atau setara dengan Rp1,3 miliar kepada para korban perbudakan seksual selama Perang Dunia II. Keputusan tersebut telah memperbaharui ketegangan antara kedua negara dengan Jepang segera menolak keputusan tersebut.

Saat itu, Jepang tidak akan mematuhi putusan tersebut dan Kepala Sekretaris Kabinet Perdana Menteri Jepang, Katsunobu Kato, mengatakan keputusan itu sangat disesalkan serta Jepang tidak tunduk pada yurisdiksi Korea.

Sebanyak tujuh dari 12 wanita yang disebutkan dalam gugatan tersebut meninggal sebelum putusan dijatuhkan. Gugatan terpisah yang diajukan oleh 20 wanita, beberapa di antaranya sekarang sudah meninggal, akan diputuskan minggu setelahnya. Namun, para korban perbudakan seksual telah menjelaskan bahwa itu bukan uang yang mereka pedulikan, tetapi permintaan maaf dari pihak pemerintah Jepang.

Baca Juga: Bikin Resah, Kafe Sex Dolls di Korsel Tutup Hanya 3 Hari Sejak Dibuka

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya