TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selandia Baru Perkenalkan Aturan Properti Baru demi Harga Terjangkau

UU baru tersebut membatasi investor mengurangi bunga

Ilustrasi rumah pribadi. (Pixabay.com/Pexels)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Selandia Baru pada Selasa (28/9/2021) waktu setempat, memperkenalkan aturan yang dirancang untuk mengurangi spekulasi harga di bidang properti kurang. Undang-undang tersebut juga mengatur pembatasan para investor dalam mengurangi bunga hipotek.

Aturan baru itu akan membatasi ketersediaan potongan pajak untuk biaya bunga yang dikeluarkan oleh investor properti residensial untuk properti yang diperoleh per (27/3/2021) lalu hingga seterusnya. Pengurangan bunga sebelum tanggal tersebut akan dihapus secara bertahap selama periode antara (1/10/2021) hingga (31/3/2025).

Namun, aturan tersebut tidak mempengaruhi rumah keluarga utama atau bangunan baru.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan saat Berbisnis Properti

Baca Juga: Selandia Baru Beli 250 Ribu Dosis Pfizer dari Spanyol

1. Menteri Keuangan Selandia Baru mengatakan pajak bukanlah penyebab atau solusi untuk masalah perumahan 

Dilansir dari Aljazeera.com, Selandia Baru memperkenalkan aturan yang dirancang untuk membuat spekulasi properti kurang menarik dan meningkatkan rekor keterjangkauan perumahan yang rendah. Hal tersebut menjadi masalah penting bagi pemerintah Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, saat ia bertujuan mendinginkan pasar perumahan yang panas di Selandia Baru.

Rancangan undang-undang baru ini membatasi investor properti untuk mengurangi bunga hipotek dari pendapatan kena pajak mereka. UU ini akan berlaku mulai tanggal (1/10) ini.

Langkah yang diumumkan pertama kali bulan Maret 2021 lalu tersebut, merupakan bagian dari serangkaian tindakan real estate yang diperkenalkan di negara berpenduduk 5 juta jiwa itu.

Menteri Keuangan Selandia Baru, Grant Robertson, mengatakan pajak bukanlah penyebab atau solusi untuk masalah perumahan, tetapi memiliki pengaruh. Kebijakan ini menurutnya, adalah bagian dari respons keseluruhan dari pemerintah.

Kenaikan harga properti dipicu faktor dana stimulus pemerintah sebanyak miliaran dolar Selandia Baru, historis suku bunga rendah, serta keberhasilan relatif Selandia Baru dengan wabah COVID-19. Para investor memarkir dana mereka di sektor real estate, mendorong harga rumah naik jauh melampaui pertumbuhan upah.

Pada Agustus 2021 lalu, harga rumah telah naik hampir 26 persen dari tahun ke tahun, membuat peruambahan menjadi yang paling terjangkau di antara negara-negara Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Komnas HAM setempat saat meluncurkan penyelidikan atas krisis perumahan di negara itu pada Agustus 2021 lalu, mengatakan ini memiliki "dampak hukuman" pada komunitas yang terpinggirkan. 

2. Kubu oposisi mengecam kebijakan tersebut yang dianggap tidak akan mengurangi harga  

Ilustrasi beberapa rumah di perumahan. (Pixabay.com/Free-Photos)

Pasar perumahan Selandia Baru yang kuat telah membuat perubahan apa pun pada kebijakan perumahan yang sensitif secara politik. Ini menimbulkan tantangan bagi Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, yang popularitasnya meningkat setelah berhasil mengendalikan penyebaran wabah COVID-19.

Kubu oposisi melalui Partai Nasional mengecam kebijakan tersebut. Mereka mengatakan itu tidak akan mengurangi harga tetapi justru sebaliknya, akan melihat kenaikan harga sewa dan memperburuk krisis keterjangkauan perumahan.

Baca Juga: Meneladani Hidup Sederhana Bapak Investor Dunia, Warren Buffet!

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya