India: Jika Tak Ada Kontak Kulit Berarti Bukan Pelecehan Seksual
Tak ada kontak kulit bukan pelecehan seksual, kata hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mumbai, IDN Times - Seluruh negeri tengah gempar lantaran keputusan pengadilan di India yang menetapkan bahwa perbuatan meraba-raba seorang anak di luar pakaian mereka, bukan termasuk dalam definisi pelecehan seksual. Para aktivis yang gencar memperjuangkan hak wanita dan anak-anak atas pelecehan seksual pun dibuat frustasi atas terbitnya keputusan kontroversial tersebut.
Seorang hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala telah memutus sebuah perkara pada 19 Januari, bahwa seorang pria berusia 39 tahun dinyatakan tidak bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun karena tidak melepas pakaiannya. Dalam salinan keputusannya menyatakan bahwa harus ada 'kontak kulit dengan maksud seksual' agar suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelecehan seksual.
1. Tak ada kontak kulit ke kulit bukan definisi pelecehan seksual
Berdasarkan dokumen pengadilan, kasus itu bermula ketika si pria mengajak gadis 12 tahun untuk datang ke rumahnya dengan iming-iming akan diberikan jambu, pada Desember 2016. Saat berada di rumahnya, pria itu kemudian meraba dada dan mencoba melepaskan celana dalam si anak perempuan.
Semula, dia dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, oleh pengadilan yang lebih rendah. Tak terima dengan dakwaannya, si pria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bombay, yang terletak di Mumbai.
Hakim Ganediwala dalam putusannya mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam definisi pelecehan seksual, yang ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan dapat diperpanjang menjadi lima tahun.
"Mengingat hukuman yang ketat atas pelanggaran tersebut, menurut pengadilan ini, diperlukan bukti yang lebih ketat dan tuduhan yang serius," tulisnya, seperti dikutip dari The Hindustan Times.
Undang-Undang Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual India Tahun 2012 tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa kontak kulit ke kulit diperlukan sebagai bentuk kejahatan kekerasan seksual.
Baca Juga: 8 Jenis Pelecehan Seksual yang Umum Terjadi di Sekitarmu, Laporkan!
Baca Juga: Isu Pelecehan Seksual Siswa dalam Demonstrasi di Thailand
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.