Jepang Akan Beri Hukuman Atas Unduhan Manga yang Tidak Sah
Dilakukan untuk melindungi hak cipta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tokyo, IDN Times - Jepang akan berencana memperketat kontrolnya atas hak cipta setelah panel pemerintah pada Jumat (25/1). Pemerintah memutuskan bahwa mengunduh gambar tidak bergerak dari manga, novel dan karya sastra lainnya tanpa izin dari pemegang hak cipta adalah sebuah tindakan kriminal.
1. Jepang berencana perketat kontrol atas hak cipta
Dilansir melalui mainichi.jp, laporan akhir panel kepada Badan Urusan Kebudayaan menunjukkan perlunya untuk menindak situs web pembajakan serta mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dan memperluas ruang lingkup tindakan yang dapat dihukum, yang saat ini terbatas pada pengunduhan video dan musik yang tidak sah untuk semua materi yang memiliki hak cipta termasuk gambar tidak bergerak. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa pelanggar akan menghadapi hukuman penjara sampai dua tahun atau denda hingga 2 juta yen atau setara 18.000 dolar AS atau keduanya.
Badan ini diharapkan untuk mengajukan rancangan undang-undang baru untuk mengubah undang-undang hak cipta yang mencerminkan kontrol lebih ketat pada pertemuan rutin anggota parlemen yang dimulai pada hari Senin.
Pemerintah diharapkan tidak hanya menargetkan situs pembajakan saja tetapi juga materi bajakan yang digunakan di blog oleh individu dan layanan jejaring sosial. Laporan panel juga menyerukan untuk menghukum operator situs pengunduh yang menyediakan hyperlinks ke situs web pembajakan. Pemerintah diharapkan nantinya dapat mempelajari hukuman seperti apa yang pantas diterapkan.
Baca Juga: Tuntut Hak Cipta, Seekor Kucing Menang Gugatan Rp 9,4 Miliar
Baca Juga: Jangan Bilang Belum Nonton 7 Film Bertema Pembajakan Terbaik Ini!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.