TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilarang Beroperasi Tahun Depan, TikTok Gugat Montana

Montana jadi negara pertama di AS yang larang TikTok

ilustrasi penggunaan TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)

Jakarta, IDN Times - TikTok pada Senin (22/5/2023) mengajukan gugatan terhadap Montana atas kebijakanya melarang aplikasi video populer tersebut beroperasi di negara bagian itu mulai awal tahun depan.

TikTok menuding larangan itu melanggar Konstitusi Amerika Serikat (AS), termasuk Amandemen Pertama dan undang-undang federal lainnya, menurut pengaduan yang diajukan di Pengadilan Distrik Montana.

Perusahaan juga mengklaim kekhawatiran AS bahwa pemerintah China dapat mengakses data pengguna TikTok di negara tersebut tidak berdasar.

Aturan terbaru ditandatangani oleh Gubernur Montana Greg Gianforte minggu lalu, menjadikan Montana sebagai negara bagian AS pertama yang melarang penggunaan aplikasi tersebut.

TikTok dan toko aplikasi akan dikenakan denda 10 ribu dolar AS (sekitar Rp148 juta) per hari apabila membuat aplikasi itu dapat diakses di perangkat pribadi di wilayah Montana mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Montana Jadi Negara Bagian AS Pertama yang Larang Tiktok

1. TikTok bertekad melindungi bisnis dan ratusan ribu penggunanya di Montana

TikTok, perusahaan teknologi internet yang berbasis di China, memperkirakan ada ratusan ribu pengguna aktif di Montana, yang memiliki total sekitar 1,1 juta penduduk.

Dalam gugatannya, perusahaan mengatakan bahwa pihaknya belum dan tidak akan membagikan data pengguna AS dengan pemerintah China dan telah mengambil langkah-langkah substansial untuk melindungi privasi  pengguna TikTok.

"Kami menantang larangan TikTok yang inkonstitusional di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," kata Brooke Oberwetter, juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNN.

“Kami yakin tantangan hukum kami akan menang berdasarkan serangkaian preseden dan fakta yang sangat kuat," tambahnya.

2. Lima pengguna TikTok ajukan gugatan di pengadilan

Pekan lalu, lima pengguna TikTok di Montana juga mengajukan gugatan di pengadilan federal untuk membatalkan larangan tersebut. 

Gugatan ditujukan pada Jaksa Agung Montana Austin Knudsen, yang didakwa menegakkan hukum tersebut. Penggugat juga mengatakan, aturan itu melanggar hak Amandemen Pertama mereka.

Emily Flower, juru bicara Knudsen, mengatakan negara siap menghadapi tuntutan hukum.

"Kami mengharapkan tantangan hukum dan sepenuhnya siap untuk membela hukum yang membantu melindungi privasi dan keamanan Montana," katanya pada Senin, dikutip dari Reuters.

Baca Juga: Cara Ubah Suara Pakai AI Generator yang Viral di TikTok

Verified Writer

Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya