TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gadis 11 Tahun di Malaysia Masuk Rumah Sakit usai Makan Biskuit Ganja

Sang ayah telah ditangkap

ilustrasi biskuit coklat (unsplash.com/Brent Ninaber)

Jakarta, IDN Times - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Malaysia dirawat di rumah sakit, setelah memakan biskuit cokelat ayahnya yang diduga dicampur ganja. Anak perempuan tersebut menunjukkan efek samping yang serius usai memakan biskuit ganja itu.

“Pemeriksaan menemukan bahwa korban memakan biskuit yang diduga dicampur dengan ganja yang menyebabkannya mengalami sesak napas, pusing dan mual," kata kepala polisi Perak Datuk Seri Mohd Yusri Hassan Basri dalam pernyataan, Selasa (30/5/2023), dikutip dari Channel News Asia.

Baca Juga: Bawa Kue Brownies Ganja, WNA Amerika Ditangkap Polres Jaksel

Baca Juga: BI Siap Selidiki Kasus Bule Beli Ganja Pakai Kripto 

1. Korban kini dalam kondisi stabil

ilustrasi makan kue coklat (unsplash.com/Rosalind Chang)

Mohd Yusri mengatakan polisi menerima laporan tersebut pada Senin (29/5/2023) pukul 22.26 dari asisten medis di Klinik Kesehatan Lawin yang terletak di Gerik, distrik Hulu Perak.

"Dia (korban) awalnya dikirim ke klinik kesehatan Lawin untuk perawatan setelah menderita sesak napas, pusing, dan mual. ​​Seorang asisten medis di sana menghubungi kami tentang masalah itu," kata Mohd Yusri.

"Dia dirujuk ke Rumah Sakit Gerik sebelum dikirim ke Taiping." 

Kepala polisi Perak itu mengungkapkan korban, yang dibawa ke rumah sakit oleh ayahnya, sekarang dalam kondisi stabil. Namun, tes urine untuk menentukan apakah dia positif ganja atau tidak belum dapat dilakukan karena masih berfokus pada perawatannya.

Baca Juga: Jarang Dicurigai di Bali, Ganja Dikirim Bareng Pakaian Bekas

2. Ayah korban ditetapkan sebagai tersangka

ilustrasi penangkapan (pexels.com/Kindel Media)

Mohd Yusri juga mengatakan polisi telah menangkap ayah korban yang berusia 38 tahun yang bekerja sebagai penyadap karet. Berdasarkan tes urine, tersangka dinyatakan positif tetrahydrocannabinol (THC). THC adalah komponen psikoaktif dan salah satu dari 113 kanabinoid yang diidentifikasi dalam tanaman ganja.

Tersangka kini telah ditahan hingga 3 Juni untuk penyelidikan berdasarkan Pasal 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001 dan Pasal 15 (1) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952.

Mohd Yusri berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan pencegahan agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Dia juga berharap masyarakat tidak membuat spekulasi apapun tentang kasus ini.

Verified Writer

Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya