TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

India Tolak Akui Pernikahan Sesama Jenis: Melanggar Norma Hindu-Islam

Pemerintah sebut pengadilan gak bisa mengubah norma sosial

bendera LGBT (unsplash.com/Raphael Renter)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah India, dalam surat pengajuan ke Mahkamah Agung (MA) pada Minggu (12/3/2023), menentang permohonan pernikahan sesama jenis yang diajukan oleh pasangan atau pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Melansir CNA, Kementerian Hukum mengatakan, pengakuan hukum hanya diperuntukkan bagi pernikahan yang berbeda jenis kelamin dan negara memiliki kepentingan yang sah untuk mempertahankan hal tersebut.

"Hidup bersama sebagai pasangan dan melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis tidak sesuai dengan konsep unit keluarga India tentang suami, istri dan anak-anak," tulis kementerian.

Meskipun hanya mengakui pernikahan antara pria dan wanita saja, pemerintah menambahkan bahwa negara tidak menganggap hubungan sesama jenis sebagai hal yang melanggar hukum.

Baca Juga: RUU Anti LGBTQ Uganda: Homoseksual Dihukum 10 Tahun Penjara

1. Pemerintah cabut aturan dekriminalisasi LGBT pada 2018

Sebelumnya, MA telah mencabut aturan era kolonial yang mengkriminalisasi homoseksual pada 2018. Hal tersebut dinilai sebagai perkembangan penting dalam gerakan LGBT di India.

Setidaknya ada 15 permohonan yang telah diajukan sejak beberapa bulan terakhir, yang meminta pengadilan untuk mengakui pernikahan sesama jenis.

Dalam pengajuan pada Minggu, pemerintah mengatakan bahwa terlepas dari putusan tahun 2018, pasangan LGBT tidak dapat mengklaim hak hukum terkait pernikahan sesama jenis.

Menurut pemerintah, setiap perubahan pada struktur hukum merupakan wewenang dari parlemen terpilih, bukan pengadilan. Adapun kasus ini disidangkan di MA pada Senin (13/3/2023).

2. Pengadilan tidak boleh mengubah aturan negara yang berlawanan dengan norma

Lebih lanjut, pemerintah mengatakan bahwa pernikahan sesama jenis akan menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum personal dan kodifikasi yang ada, seperti syarat pernikahan dan persyaratan seremonial maupun ritual, melansir NDTV.

“Di antara umat Hindu, pernikahan adalah sakramen, persatuan suci untuk melakukan tugas timbal balik antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam Muslim, pernikahan adalah kontrak, namun sekali lagi hanya dipertimbangkan antara seorang pria biologis dan seorang wanita biologis," katanya. 

Oleh sebab itu, pemerintah mengeaskan bahwa pengadilan tidak dapat diminta untuk mengubah seluruh kebijakan legislatif negara, yang tertanam dalam norma-norma agama dan sosial.

Baca Juga: Pengadilan Korsel: Pasangan LGBT Tetap Dilindungi Asuransi Negara

Verified Writer

Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya