Pengadilan Korsel: Pasangan LGBT Tetap Dilindungi Asuransi Negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Seoul, pada Selasa (21/2/2023), memutuskan bahwa perusahaan asuransi kesehatan pemerintah berutang kepada pasangan gay setelah membatalkan perlindungan. Keputusan itu merupakan pengakuan hukum pertama atas serikat sesama jenis di Korea Selatan.
Pasangan itu awalnya diberikan perlindungan, kemudian dicabut karena diketahui merupakan pasangan gay. Pasangan tersebut telah mengadakan upacara pernikahan pada 2019, tapi pernikahan sesama jenis tidak diakui di Korea Selatan.
1. Pasangan itu senang dengan keputusan pengadilan
Melansir Reuters, kuasa hukum penggugat mengatakan keputusan pengadilan tinggi itu adalah pengakuan pertama atas status hukum pasangan sesama jenis.
"Kami senang. Ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi juga kemenangan bagi banyak pasangan sesama jenis dan keluarga LGBTQ di Korea," kata pasangan gay itu, So Sung-wook dan Kim Yong-min.
Penggugat, So Sung-wook, mengajukan gugatan terhadap Layanan Asuransi Kesehatan Nasional pada 2021 setelah tunjangan pasangan ditolak. Persidangan di pengadilan yang lebih rendah memenangkan perusahaan asuransi, dengan alasan bahwa pernikahan sesama jenis tidak dapat dianggap sebagai pernikahan yang sah.
Baca Juga: Dubes RI Bertekad Tambah Jumlah PMI di Korsel
2. Pengadilan menganggap penolakan sebagai diskriminasi
Editor’s picks
Melansir BBC, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah. Pengadilan menyimpulkan bahwa cakupan Layanan Asuransi Kesehatan Nasional yang diperluas tidak hanya untuk keluarga seperti yang didefinisikan oleh hukum. Pengadilan juga mengatakan bahwa menolak pasangan sesama jenis seperti itu merupakan diskriminasi.
"Setiap orang bisa menjadi minoritas dalam beberapa hal. Menjadi minoritas berarti berbeda dari mayoritas dan tidak bisa salah. Dalam masyarakat yang didominasi oleh prinsip kekuasaan mayoritas, diperlukan kesadaran akan hak-hak minoritas dan upaya untuk melindungi mereka," bunyi putusan pengadilan.
Layanan Asuransi Kesehatan Nasional mengatakan bakal mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
3. Masyarakat Korea Selatan mendiskriminasi LGBT
Laporan Human Rights Watch pada tahun lalu menunjukkan bahwa masyarakat Korea Selatan mendiskriminasi orang-orang LGBT.
Pasangan sesama jenis, tanpa status pernikahan yang sah, kerap dikecualikan dari tunjangan pemerintah untuk pengantin baru.
"Ini adalah keputusan penting yang membawa Korea Selatan lebih dekat untuk mencapai kesetaraan pernikahan," kata Boram Jang, peneliti Asia Timur Amnesty International, menambahkan bahwa keputusan ini menawarkan harapan bahwa prasangka terhadap komunitas LGBTQ dapat diatasi.
Baca Juga: Paus Fransiskus Kecam Kriminalisasi terhadap LGBT
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.