Pengadilan Jepang Sebut Persyaratan Operasi Trans Tidak konstitusional
Sterilisasi adalah syarat untuk mengubah gender di Jepang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Jepang, pada Rabu (25/10/2023), memutuskan bahwa undang-undang yang mewajibkan warga negaranya untuk disterilisasi agar dapat mengubah jenis kelamin secara resmi merupakan tindakan inkonstitusional.
Keputusan yang diambil oleh 15 hakim Pengadilan Tinggi itu kini mengharuskan pemerintah untuk merevisi undang-undang Jepang tahun 2003, yang mewajibkan pengangkatan organ reproduksi untuk perubahan gender yang diakui negara.
Hal tersebut membuka jalan bagi kaum transgender untuk mengubah jenis kelamin mereka dalam dokumen resmi tanpa harus menjalani operasi.
Baca Juga: AS-Korsel-Jepang Latihan Militer Bareng Hadapi Ancaman Nuklir Korut
1. Berawal dari petisi perempuan transgender
Keputusan itu diambil setelah seorang perempuan transgender mengajukan petisi yang menantang undang-undang lama. Permohonannya untuk mengubah jenis kelamin dalam daftar keluarganya, dari laki-laki menjadi perempuan, sebelumnya ditolak oleh pengadilan yang lebih rendah.
Menurut Undang-undang Jepang, orang yang ingin mengubah jenis kelaminnya secara resmi harus menunjukkan diagnosis disforia gender dan memenuhi lima persyaratan.
Persyaratan tersebut adalah berusia minimal 18 tahun, tidak menikah, tidak mempunyai anak di bawah umur, mempunyai alat kelamin yang mirip dengan lawan jenisnya, dan tidak memiliki kelenjar reproduksi atau kehilangan fungsinya secara permanen.
Pengacara penggugat mengatakan, dua persyaratan terakhir melanggar hak konstitusional klien mereka untuk mengejar kebahagiaan dan hidup tanpa diskriminasi, dan menimbulkan penderitaan fisik serta beban keuangan yang signifikan bagi kaum transgender, dilansir Associated Press.
Baca Juga: China Resmi Tangkap Warga Jepang karena Tuduhan Spionase
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.