Hukuman Mati di Dunia Turun 36 Persen karena COVID-19
Tapi prakteknya memburuk tanpa peduli protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amnesty Internasional mengeluarkan laporan angka penerapan hukuman mati di seluruh dunia untuk periode Januari hingga Desember 2020. Dalam laporan tersebut tercatat, hukuman mati di dunia turun akibat pandemik COVID-19.
Total vonis hukuman mati yang dijatuhkan di seluruh dunia yang diketahui Amnesty International, sebanyak 1.477 atau turun 36 persen dibandingkan 2019.
"Pandemik COVID-19 berkontribusi terhadap berkurangnya jumlah eksekusi dan hukuman
mati yang dilakukan. Pandemik ini juga memperburuk kekejaman hukuman ini," kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Virginia Jadi Negara Bagian AS Pertama Hapus Hukuman Mati
1. Jumlah yang sudah dieksekusi menurun 26 persen dibanding 2019
Dari total vonis hukuman mati itu, Amnesty Internasional mencatat jumlah eksekusi yang sudah dilakukan pun menurun sebesar 26 persen dibandingkan 2019. Setidaknya 483 orang dieksekusi pada 2020 yang merupakan angka terendah yang dicatat Amnesty International dalam satu dekade. Sedangkan pada 2019, terdapat 657 orang dieksekusi.
Eksekusi hukuman mati juga turun 70 persen dari angka tertinggi yang tercatat dilakukan pada 2015, yakni sebesar 1.634 eksekusi.
Jumlah negara yang melakukan eksekusi diketahui sebanyak 18 negara, berkurang dua negara dibandingkan 2019. Laporan Amnesty juga menegaskan bahwa upaya eksekusi terbatas pada sebagian kecil negara.
"Penurunan signifikan terutama terkait dengan berkurangnya eksekusi di dua negara dengan riwayat angka eksekusi yang dilaporkan tinggi yaitu Irak dan Arab Saudi, dan selanjutnya ada penghentian sementara eksekusi dalam menanggapi pandemik COVID-19," ujar Ari.
Baca Juga: KPK: Hukuman Mati Bisa Diterapkan untuk Koruptor
Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Malaysia Deportasi Dua WNI ke Kalbar