TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Italia Tolak Ekstradisi ke Argentina Pendeta yang Diduga Membunuh

Permintaan ekstradisi ditolak menteri kehakiman

Bendera Italia. (Pexels.com/JÉSHOOTS)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehakiman Italia Carlo Nordio memutuskan menolak ekstradisi terhadap pendeta Franco Reverberi, 86 tahun, ke Argentina pada Jumat (12/1/2024). Argentina meminta ekstradisi karena Reverberi diduga telah melakukan pembunuhan dan penyiksaan.

Kejahatan itu dituduh terjadi saat Argentina masih dipimpin pemerintahan kediktatoran militer pada 1976-1983. Pada masa itu Reverberi merupakan pendeta militer.

Baca Juga: Italia Desak Hungaria Cabut Veto Bantuan Finansial ke Ukraina

1. Menteri awalnya menyetujui ekstradisi

Menteri Kehakiman Italia Carlo Nordio. (Facebook.com/Carlo Nordio)

Dilansir Associated Press, pada bulan Agustus, Nordio awalnya menyetujui ekstradisi, tapi karena kesalahan administrasi, menteri tersebut tidak mengetahui permohonan banding yang diajukan Reverberi. Oleh karena itu, proses banding terus berjalan, sehingga pengadilan pidana tinggi pada Oktober menguatkan keputusan ekstradisi pendeta tersebut.

Keputuasan pada bulan Oktober membuat Nordio punya kesempatan kedua untuk memberikan keputusan akhir mengenai ekstradisi. Dalam sistem peradilan Italia, menteri kehakiman dapat mematuhi atau menolak keputusan pengadilan mengenai ekstradisi. Dia kemudian mengeluarkan keputusan menentang ekstradisi, dengan alasan pendeta itu berusia lanjut dan kesehatannya buruk.

Reverberi mempunyai kewarganegaraan ganda Argentina dan Italia, ia meninggalkan Argentina pada 2011 setelah persidangan pertama atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pada masa kediktatoran berlangsung di provinsi Mendoza. Kesaksian para penyintas dan anggota keluarga mulai menunjukkan dia bertanggung jawab.

Saat sedang dipertimbangkan untuk ekstradisi, Reverberi harus mendaftar setiap hari di kantor polisi setempat di Sorbolo, sebuah kota kecil di wilayah Emilia-Romagna, Italia, tempat ia dilahirkan dan tempat ia sesekali mengadakan Misa. Sidang telah dijadwalkan minggu depan untuk secara resmi membebaskannya dari kewajiban tersebut.

2. Berharap dapat diadili di Italia

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Dilansir The Guardian, Jorge Ithurburu, presiden 24 Marzo, sebuah organisasi yang berbasis di Roma yang mewakili keluarga korban kediktatoran Argentina, menyerukan agar Reverberi setidaknya dapat diadili di Italia.

“Impunitas tidak diatur dalam undang-undang. Kami sudah menghubungi Majelis Permanen Hak Asasi Manusia di San Rafael, Argentina, yang siap mengajukan pengaduan ke pihak berwenang Italia atas kejahatan Reverberi. Jika pastor tersebut tidak diekstradisi, maka dia harus diadili di Italia," ujar Ithurburu.

“Langkah Menteri Kehakiman Italia berbeda dengan keputusan pengadilan terhadap Reverberi,” kata Arturo Salerni, pengacara yang mewakili Argentina dalam kasus tersebut. Harapan terakhir kami adalah Reverberi bisa diadili di Italia.

Reverberi menghadapi dakwaan terkait dengan dugaan pembunuhan pada 1976 terhadap Jose Guillermo Beron, aktivis politik berusia 20 tahun. Dia juga dituduh melakukan penyiksaan terhadap beberapa orang lainnya di kota San Rafael dekat Mendoza.

Baca Juga: Italia Kritik Jerman karena Danai Kelompok Amal bagi Migran 

Verified Writer

Ifan Wijaya

A

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya