Kabarkan Kasus Kardinal Pell, Pengadilan Denda Media Australia
The Age mendapat denda terbesar senilai Rp4,9 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Victoria, IDN Times - Pengadilan di Victoria, Australia pada hari Jumat (4/6/2021) memerintahkan 14 media di Australia untuk membayar denda sebesar 1,1 juta dolar Asutralia (Rp12 miliiar). Denda diberikan karena media dianggap melanggar perintah pembungkaman dalam kasus pelecehan seksual dalam liputan tuduhan pelecehan seks anak terhadap mantan bendahara Vatikan Kardinal George Pell.
1. Kasus pelecehan seksual Pell
Dilansir Reuters, Kardinal Pell terlibat pelecehan seksual terhadap dua anggota paduan suara, dia menghadapi persidangan dan putusan hukuman pada 2018, yang dibatasi di seluruh Australia oleh pengadilan di Victoria untuk memastikan kardinal menerima persidangan secara adil atas tuduhan lebih lanjut yang akan dia hadapi, tapi kasus dibatalkan pada April 2020, setelah dia dipenjara selama lebih dari satu tahun. Dia adalah pejabat gereja Katolik paling senior yang pernah dipenjara karena penyerangan seksual terhadap anak-anak.
Meski tuduhan telah dibatalkan, tapi media asing telah menerbitkan putusan tersebut, menyebutkan Pell dan dakwaannya, meskipun ada perintah larangan. Media Australia kemudian menerbitkan laporan yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat meliput berita utama tentang orang terkenal yang tidak diketahui, dengan beberapa menunjukkan bahwa berita tersebut dapat ditemukan secara daring.
Dilansir Australian Financial Review, publikasi yang dirilis termasuk dari Australian Financial Review, dengan menerbitkan informasi tentang keyakinan Kardinal Pell bersalah pada putusan Desember 2018. Selain itu berita dari media Australia, The Age dan The Sydney Morning Herald, tidak menyebut nama Pell, tetapi liputan mereka mengatakan seseorang yang terkenal telah dihukum karena kejahatan serius dan menjelaskan mengapa liputan itu dibatasi. Media internasional, seperti The Washington Post, juga menulis cerita tentang hukuman tersebut. Beberapa liputan Australia merujuk liputan asing, yang menurut jaksa Victoria mengarahkan pembaca ke informasi yang disembunyikan.
Hakim Peter Kidd yang bekerja di wilayah Victoria telah melarang publikasi nama Pell setelah vonis bersalah dalam kasus pertama dan setelah kasus kedua dibatalkan, Kidd membatalkan perintah pembungkaman pada Februari 2019, yang memungkinkan media mempublikasi laporan hukuman sebelumnya.
Baca Juga: Australia Tolak Ungkap Perannya dalam Kudeta Chile
Baca Juga: Australia Tolak Ungkap Perannya dalam Kudeta Chile
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.