Kandidat Capres Prancis Didenda atas Ujaran Kebencian
Sudah pernah dua kali didenda atas ujaran kebencian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eric Zemmour, seorang kandidat calon presiden Prancis untuk pemilu 2022 dari pihak sayap kanan, dari partai Reconquete, didenda sebesar 10 ribu euro (Rp163,4 juta) oleh pengadilan di Paris pada hari Senin (17/1/2022). Zemmour diminta membayar denda karena terbukti bersalah telah melontarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada migran yang masih anak-anak.
1. Zemmour akan mengajukan banding
Melansir dari RFI, ucapan kebencian yang membuat pemimpin Reconquete ini didenda karena menyebut imigran yang masih anak-anak tanpa pendamping sebagai pencuri, pemerkosa, dan pembunuh. Setelah ucapan yang merendahkan ini dia mengatakan para migran harus dikirim kembali ke negara mereka.
Komentar yang tak pantas ini dilakukan Zemmour pada September 2020 di saluran televisi CNews, yang merupakan tempat dia dulu bekerja. Terkait hal ini direktur stasiun televisi itu, Jean-Christophe Thiery juga didenda sebesar 3 ribu euro (Rp49 juta).
Karena perkataannya pengadilan menjatuhkan denda sebesar 10 ribu euro (Rp163,4 juta), yang dibayar selama 100 hari dengan memberikan 100 euro (Rp1,6 juta) per hari, bila tidak memenuhi perintah pengadilan Zemmour akan menghadapi penjara.
Dalam sidang atas kasus ini pada November tahun lalu, yang tidak dihadiri oleh Zemmour, jaksa menganggap bahwa dia telah keterlaluan, dengan menghina orang di depan publik dan menghasut orang untuk membenci berdasarkan kebangsaan, suku, agama, dan ras.
Menanggapi keputusan pengadilan pengacara Zemmour menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding. Zemmour merespons hasil sidang dengan menyampaikan bahwa dia dibatasi dan meminta ideologi harus dipisahkan dari pengadilan. Pada tahun lalu politisi itu menyampaikan kasus tersebut digunakan untuk mengintimidasinya dan menegaskan tidak akan mengubah pandangannya.
Baca Juga: Ribuan Guru Prancis Mogok Kerja, Sebut Pemerintah Labil Tangani COVID
Baca Juga: Pecah Rekor, Penambahan Kasus COVID-19 Prancis Tembus Angka 335 Ribu
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.