TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh Pria Albino di Malawi Divonis Bui-Kerja Paksa Seumur Hidup

Di Malawi, kulit orang Albino diyakini bisa jadi jimat

Ilustrasi penjara. (Unsplash.com/Emiliano Bar)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Malawi pada Senin (27/6/2022) menjatuhi hukuman seumur hidup dan kerja paksa kepada lima orang yang membunuh Macdonald Masumbuka, seorang pria dengan albinisme atau albino yang dibunuh pada 2018.

Salah satu orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah saudara laki-laki korban, Cassim Masambuka, yang diputuskan bersalah atas pembunuhan bersama dan perdagangan orang.

Baca Juga: Dituduh Korupsi Berjamaah, Wapres Malawi Ditangguhkan Kekuasaannya

1. Total ada 12 orang yang dihukum

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Secara total, dalam kasus pembunuhan ini ada 12 orang yang dijatuhi berbagai hukuman, tapi hanya lima yang divonis mendekam di penjara seumur hidup dan harus melakukan kerja paksa.

Hakim Dorothy Nyakaunda Kamanga, yang menghukum para pelaku, juga menghukum pendeta Katolik Thomas Muhosha, petugas polisi Chikondi Chileka, dan tiga orang lainnya dengan hukuman 30 tahun penjara dengan kerja paksa, atas tuduhan bertransaksi dengan jaringan manusia.

"Pelanggaran itu dimotivasi oleh kecacatan almarhum, yaitu albinisme," kata NyaKaunda dalam putusannya, seraya menambahkan bahwa Muhosha sebagai pemuka agama telah melanggar kepercayaan yang diberikan banyak orang kepadanya, dikutip dari 24 News.

Ketika tuduhan terhadap Muhosha dilaporkan pertama kali, pihak gereja Katolik di Malawi telah menangguhkan Muhosha dari imamat. Laporan terbaru menyampaikan pihak gereja sedang memproses pencopotannya.

Tersangka lainnya adalah Lumbani Kamanga, seorang dokter yang diputuskan bersalah, karena melakukan pengambilan organ tubuh korban. Dokter itu dijatuhi hukuman 60 tahun penjara.

2. Pelaku memperdaya korban dengan mengklaim telah menemukan calon istrinya

Melansir VOA News, dokumen yang disampaikan di pengadilan menjelaskan bahwa saudara laki-laki korban, Cassim telah memperdaya korban dengan mengklaim telah menemukan seorang gadis untuk dinikahi korban.

Namun, ketika dibawa untuk menemui gadis yang dijanjikan, korban diserang dan dibunuh. Para penyerangnya memotong tubuh korban dan kemudian membakarnya.

“Ini memastikan bahwa semua orang yang telah ditemukan, didakwa, dan dihukum atas semua kejahatan keji ini menghadapi hukum sepenuhnya. Jadi, itu adalah sesuatu yang bagi kami, sebagai direktur penuntutan publik, kami senang dengan keputusan pengadilan saat ini," kata Pilirani Masanjala, seorang pengacara yang mewakili pemerintah.

Sementara ini pemerintah belum mengomentari putusan, tapi diketahui telah mengecam pembunuhan ini.

Pengacara untuk para tersangka, Masauko Chamkakala, hanya memberikan tanggapan bahwa dia akan berbicara dengan kliennya dalam untuk keputusan selanjutnya.

Baca Juga: 6 Penampakan Hewan Albino yang Unik, Ada King Cobra!

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya