TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadilan Uganda Hapus Aturan yang Batasi Kebebasan Berbicara

Aturan bertentangan dengan konstitusi

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi Uganda, pada Selasa (10/1/2023), menghapus salah satu pasal dari Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer, yang dianggap membatasi kebebasan berbicara. Undang-undang tersebut telah ditentang kelompok kemanusiaan dengan mengajukan gugagatan hukum.

Undang-undang itu dipandang sebagai cara untuk mengadili pengkritik pemerintah Presiden Yoweri Museveni. 

Serangkaian tindakan keras terhadap penentang Museveni telah dilakukan, terutama pada pemilu 2021. Para wartawan diserang, pengacara ditahan, pemantau pemungutan suara dituntut, internet ditutup, dan para pemimpin oposisi diberangus dengan kejam.

Baca Juga: Kewalahan, Rwanda Tak Lagi Mampu Tampung Pengungsi Kongo

1. Hakim menilai aturan telah membatasi kebebasan berbicara

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Melansir Africa News, salah satu pasal dari Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer menyatakan, siapa pun yang menggunakan perangkat elektronik untuk mengganggu kedamaian, ketenangan, atau hak privasi siapa pun tanpa tujuan komunikasi yang sah dianggap sebagai pelanggaran.

Hakim Kenneth Kakuru mengatakan, pasal dalam undang-undang 2011 itu  bertentangan dengan konstitusi negara dan menyatakan batal demi hukum.

"Saya menemukan bahwa bagian yang dipermasalahkan tidak dapat dibenarkan karena membatasi kebebasan berbicara dalam masyarakat yang bebas dan demokratis," kata Kakuru.

Keputusan pengadilan disambut dengan senang oleh kelompok hak asasi dan aktivis, termasuk Andrew Karamagi, salah satu orang di balik gugatan hukum yang pertama kali diajukan pada 2016.

“Ini bukan hanya kemenangan bagi kami sebagai pembuat petisi, tetapi juga bagi para pembela hak asasi manusia secara umum,” katanya.

"Keadilan telah diberikan. Undang-undang yang menindas ini telah diperiksa. Hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi tidak pernah bisa dihilangkan hanya dengan undang-undang dan oleh pemerintah mana pun," kata Eron Kiiza, pengacara HAM.

2. Kelompok hak asasi mengajukan gugatan

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Kelompok hak asasi manusia dan pengacara Uganda tahun lalu juga mengajukan gugatan hukum atas amandemen Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer, yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh Museveni pada Oktober 2022.

Amandemen itu menerapkan langkah-langkah ketat yang mengatur perilaku di internet dan hukuman yang lebih keras bagi pelanggar.

Mereka yang dihukum berdasarkan undang-undang tersebut dilarang memegang jabatan publik selama 10 tahun. Pelanggar juga menghadapi denda hingga 15 juta shilling Uganda (Rp62,8 juta) dan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Amnesty International memperingatkan, hukuman itu akan memperkuat kontrol negara atas kebebasan berekspresi di internet, termasuk oleh kelompok oposisi politik.

Baca Juga: Dubes Rwanda di Kongo Diusir karena Dituduh Dukung Pemberontak

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya