TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prancis Legalkan IVF untuk Wanita Lajang dan Pasangan Lesbian

Identitas pendonor sperma boleh diungkap

Ilustrasi pasangan lesbian. (Unsplash.com/Sofia Hernandez)

Paris, IDN Times - Majelis Nasional atau majelis rendah parlemen Prancis pada Selasa (29/6/2021) menyetujui sebuah undang-undang yang akan memberikan wanita lajang dan pasangan lesbian untuk mendapatkan aksen bantuan reproduksi secara medis.

Sebelumnya bantuan reproduksi medis hanya diberikan kepada pasangan heteroseksual, sedangkan pasangan lesbian dan dan wanita lajang harus ke luar negeri untuk mendapatkan akses in vitro fertilisation (IVF) atau bayi tabung.

1. Kehamilan pertama diharapkan terjadi pada akhir 2021

Ilustrasi wanita yang sedang mengandung. (Unsplash.com/Camylla Battani)

Dilansir BBC, peraturan baru yang disetujui majelis rendah ini mendapat perlawanan terhadap Senat Prancis atau majelis tinggi, dan rancangan tersebut memperoleh lebih dari 1.500 amandemen, tetapi akhirnya hukum baru itu disetujui Majelis Nasional, dengan 326 suara mendukung dan 115 suara menolak. Partai Presiden Emmanuel Macron, La Republique en Marche (LREM) dan sekutunya, menguasai mayoritas kursi di majelis rendah.

Peraturan baru itu sangat didukung oleh warga Prancis, dalam sebuah jajak pendapat yang dilakukan Ifop baru-baru ini menunjukkan bahwa 67 persen responden Prancis mendukung undang-undang baru tersebut.

Undang-undang baru ini akan membuat Prancis sejajar dengan 13 negara Eropa lainnya, 10 di antaranya merupakan negara anggota Uni Eropa.

Menteri Kesehatan Prancis, Olivier Veran menyampaikan bahwa dia berharap undang-undang baru itu dapat segera diterapkan agar kehamilan pertama bisa terjadi pada akhir 2021, meskipun perubahan undang-undang dapat ditunda dengan banding ke Dewan Konstitusi Prancis yang melibatkan politisi oposisi sayap kanan.

Baca Juga: Pelangi Hiasi Warsawa, Serukan Setop Diskriminasi LGBT

2. Pasangan Lesbian bisa memperoleh perawatan kesuburan gratis

Ilustrasi pasangan lesbian menikah. (Unsplash.com/Sofia Hernandez)

Dilansir DW, hukum baru yang akan diterapkan ini merupakan bagian dari undang-undang bioetika yang luas yang disajikan oleh pemerintah Macron. Undang-undang baru ini akan memperluas akses ke perawatan kesuburan, termasuk inseminasi buatan dan IVF. 

Dengan diterapkannya peraturan ini akan mengakhiri anonimitas bagi pendonor sperma, yang harus setuju untuk mengungkapkan identitas mereka, bila anak-anak mereka ingin mengetahui siapa ayah kandung mereka ketika mereka berusia 18 tahun. Namun, itu tidak membahas larangan Prancis terhadap wanita pengganti yang membawa dan melahirkan bayi untuk pasangan lain. Hukum baru ini juga menetapkan bahwa ibu kandung dan pasangannya harus disebutkan sebagai orang tua anak dalam akta kelahiran.

Dalam peraturan ini tidak mengizinkan wanita transgender mendonorkan spermanya untuk digunakan dalam prosedur reproduksi sebelum kembali menegaskan gender mereka sebagai pria.

Adanya hukum baru ini pasangan lesbian dan wanita lajang bisa mendapat perawatan kesuburan gratis di Prancis.

Melansir dari BBC, Berdasarkan data badan asuransi kesehatan nasional Prancis, Pada tahun 2018, ada 25.120 bayi yang dikandung melalui prokreasi yang dibantu secara medis di Prancis, setelah hampir 150 ribu upaya, yang merupakan 3,3 persen dari angka total kelahiran.

Baca Juga: Pelangi Hiasi Warsawa, Serukan Setop Diskriminasi LGBT

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya