Presiden Pantai Gading Ampuni Pendahulunya
Keduanya sempat bertemu pada bulan lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Pantai Gading, Alassane Ouattara pada Sabtu (6/8/2022), mengumumkan bahwa dia telah menandatangani dekrit pengampunan terhadap Laurent Gbagbo, mantan presiden dan saingannya, yang didakwa atas penjarahan.
Pengumuman disampaikan Ouattara dalam pidato sehari sebelum perayaan kemerdekaan negara itu. Ouattara menyampaikan langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat kohesi sosial.
Baca Juga: Kecam Mali, Pantai Gading Bantah Tentaranya Berniat Kudeta
Baca Juga: Pantai Gading Desak Mali Bebaskan 49 Tentara Perdamaiannya
1. Gbagbo sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara
Melansir France 24, Gbagbo yang meninggalkan Pantai Gading kembali ke negaranya pada tahun lalu setelah dibebaskan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan selama konflik sipil 2011. Kerusuhan itu terjadi setelah dia menolak untuk mengakui kemenangan Ouattara dalam pemilihan presiden setahun sebelumnya.
Selain sempat dituduh ICC, Gbagbo juga menghadapi kasus hukum lainnya pada 2018 oleh pengadilan Pantai Gading yang menghukumnya 20 tahun penjara dalam persidangan tanpa kehadirannya. Hukuman itu atas penjarahan terhadap Bank Sentral Negara-Negara Afrika Barat (BCEAO) selama kerusuhan pasca pemilu. Namun, meski sudah kembali tidak ada upaya hukum untuk memenjarakannya.
Sejak kembali ke Pantai Gading, Gbagbo telah meluncurkan partai politik baru, tapi ia tetap tidak menonjolkan diri, meskipun mengatakan akan tetap berpolitik sampai kematiannya.
Ouattara selain membebaskan Gbagbo dari hukuman penjara, juga memerintahkan agar rekening bank mantan pemimpin itu dicairkan dan anuitas seumur hidup kepresidenannya dibayar.
Dalam pembebasan hukuman itu, Ouattara juga menandatangani dekrit pembebasan bersyarat untuk dua rekan terdekat Gbagbo, yaitu Vagba Faussignaux, mantan kepala angkatan laut dan Jean-Noel Abehi, mantan komandan unit gendarmerie, keduanya dihukum karena peran mereka dalam kerusuhan pasca pemilu.
Baca Juga: Kualitas Kakao Pantai Gading Menurun Akibat Musim Kemarau
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.