TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Presiden Pantai Gading Ampuni Pendahulunya

Keduanya sempat bertemu pada bulan lalu

Presiden Pantai Gading, Alassane Ouattara. (Twitter.com/Alassane Ouattara)

Jakarta, IDN Times - Presiden Pantai Gading, Alassane Ouattara pada Sabtu (6/8/2022), mengumumkan bahwa dia telah menandatangani dekrit pengampunan terhadap Laurent Gbagbo, mantan presiden dan saingannya, yang didakwa atas penjarahan.

Pengumuman disampaikan Ouattara dalam pidato sehari sebelum perayaan kemerdekaan negara itu. Ouattara menyampaikan langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat kohesi sosial. 

Baca Juga: Kecam Mali, Pantai Gading Bantah Tentaranya Berniat Kudeta

Baca Juga: Pantai Gading Desak Mali Bebaskan 49 Tentara Perdamaiannya

1. Gbagbo sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Melansir France 24, Gbagbo yang meninggalkan Pantai Gading kembali ke negaranya pada tahun lalu setelah dibebaskan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan selama konflik sipil 2011. Kerusuhan itu terjadi setelah dia menolak untuk mengakui kemenangan Ouattara dalam pemilihan presiden setahun sebelumnya.

Selain sempat dituduh ICC, Gbagbo juga menghadapi kasus hukum lainnya pada 2018 oleh pengadilan Pantai Gading yang menghukumnya 20 tahun penjara dalam persidangan tanpa kehadirannya. Hukuman itu atas penjarahan terhadap Bank Sentral Negara-Negara Afrika Barat (BCEAO) selama kerusuhan pasca pemilu. Namun, meski sudah kembali tidak ada upaya hukum untuk memenjarakannya.

Sejak kembali ke Pantai Gading, Gbagbo telah meluncurkan partai politik baru, tapi ia tetap tidak menonjolkan diri, meskipun mengatakan akan tetap berpolitik sampai kematiannya.

Ouattara selain membebaskan Gbagbo dari hukuman penjara, juga memerintahkan agar rekening bank mantan pemimpin itu dicairkan dan anuitas seumur hidup kepresidenannya dibayar.

Dalam pembebasan hukuman itu, Ouattara juga menandatangani dekrit pembebasan bersyarat untuk dua rekan terdekat Gbagbo, yaitu Vagba Faussignaux, mantan kepala angkatan laut dan Jean-Noel Abehi, mantan komandan unit gendarmerie, keduanya dihukum karena peran mereka dalam kerusuhan pasca pemilu.

Baca Juga: Kualitas Kakao Pantai Gading Menurun Akibat Musim Kemarau

2. Pengampunan terjadi setelah pertemuan dengan dua mantan presiden

Pengampunan ini terjadi beberapa minggu setelah pertemuan pada 14 Juli antara Outtara, Gbagbo, dan mantan presiden lainnya, Henri Konan Bedie. Ketiganya telah mendominasi politik Pantai Gading sejak 1990-an. Bedie menjabat sebagai presiden dari 1993-1999. Gbagbo memimpin dari 2000 dan digantikan Ouattara pada 2010.

Ouattara dalam pidato pada hari Sabtu, ia menyampaikan pertemuan dengan pendahulunya itu merupakan "pertemuan persaudaraan". Presiden menyampaikan mereka membahas masalah-masalah kepentingan nasional dan cara-cara dan sarana untuk mengkonsolidasikan perdamaian, yang dilakukan dalam suasana yang bersahabat.

Presiden diketahui telah mengundang Gbagbo dan Bedie untuk menghadiri perayaan hari kemerdekaan pada Minggu di Yamoussoukro, ibu kota politik negara itu.

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya