Pria Kanada Dituduh Dalangi Upaya Kudeta di Haiti
Kasus tidak terkait dengan kematian pemimpin Haiti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Angkatan Kepolisian Kerajaan Kanada (RCMP), pada Kamis (17/11/2022), mendakwa Gerald Nicolas. Pria berusia 51 tahun itu dituduh melakukan aksi terorisme.
Dalam dakwaan, Nicholas diduga berupaya menggulingkan pemerintahan Haiti, ketika masih dipimpin mendiang Presiden Jovenel Moise, yang dibunuh pada Juli 2021.
Baca Juga: Ini Alasan RI Ajak Kanada-Australia Bentuk Organisasi Penghasil Nikel
1. Menghadapi tiga dakwaan terorisme
Melansir BBC, RCMP menuduh Nicolas melakukan perjalanan ke Haiti untuk mengoordinasikan sekelompok orang yang merencanakan kudeta untuk menjatuhkan pemerintahan Moise.
"Penyelidikan, yang dimulai pada Juli 2021, mengungkapkan bahwa tuan Nicolas berencana melakukan revolusi bersenjata di Haiti dan akhirnya merebut kekuasaan," kata RCMP.
Nicholas menghadapi tiga dakwaan terkait terorisme, termasuk meninggalkan Kanada untuk terlibat dalam kegiatan teroris, memfasilitasi aktivitas teroris, dan menyediakan properti untuk tujuan terorisme.
Juru bicara RCMP, Sersan Charles Poirier, mengatakan Nicholas diduga telah mengunjungi beberapa negara di Karibia dan Amerika Selatan untuk merekrut, membiayai, dan juga memperoleh senjata, tapi tidak berhasil memperoleh senjata.
Nicolas akan menghadapi persidangan di pengadilan Quebec pada 1 Desember. Jika terbukti bersalah Nicolas terancam hukuman hingga 14 tahun penjara.
Baca Juga: Ketua Geng Kriminal Haiti Buka Blokir BBM di Negaranya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.