TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rusia Anggap Pengawas Pemilu Independen sebagai 'Agen Asing'

Rusia akan melaksanakan pemilu pada 17-19 September 

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Moskow, IDN Times - Organisasi pengawas pemilu independen yang bernama Golos oleh Kementerian Kehakiman Rusia pada hari Rabu (18/8/2021) ditetapkan sebagai "agen asing". Penetepan ini menjelang pemilihan parlemen di Rusia pada 17-19 September. Pemerintah Rusia telah dianggap semakin keras menjelang pemilu bulan depan.

1. Keputusan itu dianggap Golos sebagai tanda adanya kemungkinan pelanggaran pemilu

Ilustrasi pemilu. (Unsplash.com/Arnaud Jaegers)

Melansir dari Associated Press, penetapan Golos sebagai pekerja bagi pihak asing ini merupakan yang kedua kalimya sejak pengawas pemilu itu berdiri pada tahun 2000. Golos pertama kali diberi label sebagai "agen asing" pada tahun 2013 dan dilikuidasi sebagai organisasi non-pemerintah tiga tahun kemudian, tapi pengawas itu tetap mengekspos pelanggaran di berbagai pemilihan.

Petinggi Golos Grigory Melkonyants telah merespons keputusan pemerintah, dia menganggap hal itu sebagai tanda adanya kemungkinan kecurangan dalam pemilu. Melkonyants melalui Facebook meyampaikan organisasinya akan terus melanjutkan pekerjaannya sebagai pengawas pemilu.

“Kami tidak ragu bahwa serangan terhadap komunitas terbesar pemantau pemilu independen hanya sebulan sebelum hari pemungutan suara adalah upaya untuk mencegah warga Rusia menggunakan hak yang menurut Mahkamah Konstitusi sebagai jaminan pengakuan publik atas hasil pemilu."

Golos dikabarkan akan melatih pemantau pemilu dan menjalankan panggilan yang dapat dihubungi pemilih untuk melaporkan setiap dugaan adanya pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Dubes Rusia: Kabul Lebih Aman di Bawah Kendali Taliban

Melansir dari RFE/RL, pemilu 17-19 September di Rusia untuk memilis  majelis rendah parlemen, yang dianggap akan memainkan peran kunci dalam kekuasaan Presiden Vladimir Putin. Menjelang pemilu mereka yang sering melancarkan kritikan keras menyampaikan bahwa undang-undang yang menetapkan sebagai "agen asing" semakin banyak digunakan terhadap kelompok-kelompok independen menjelang pemilihan.

Peraturan itu menetapkan bahwa organisasi non-pemerintah yang menerima dana asing akan masuk dalam daftar "agen asing". Organisasi yang masuk daftar tersebut harus mematuhi audit dan mengikuti administrasi yang rumit, termasuk menunjukkan statusnya kepada publik.

Pada bulan Februari Kementerian Kehakiman mengumumkan rencana untuk membuat daftar baru "agen asing" khusus untuk gerakan yang tidak terdaftar dalam badan hukum di Rusia. Ada dua daftar "agen asing", satu untuk orgaisasi LSM yang terdaftar di Rusia, yang lainnya untuk media.

2. Undang-undang "agen asing" semakin sering digunakan menjelang pemilu

Baca Juga: Facebook Hapus Akun Jaringan dari Rusia yang Anti-Vaksin

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya