RUU Anti LGBTQ Uganda: Homoseksual Dihukum 10 Tahun Penjara
Parlemen sindir yang menolak RUU adalah homo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota parlemen Uganda pekan ini memperkenalkan Rancangan Undang Undang (RUU) anti-homoseksual, yang menerapkan hukuman lebih keras dari undang-undang sebelumnya. RUU itu memungkinkan hukuman 10 tahun bagi orang yang terlibat dalam aktivitas sesama jenis atau menyatakan diri sebagai LGBTQ.
RUU hadir untuk melindungi budaya dan nilai-nilai keluarga tradisional Uganda dari seruan pergaulan seks bebas. Uganda selama ini dikenal intoleran terhadap homoseksualitas, mengkriminalisasi berdasarkan undang-undang yang berlaku sejak era kolonial.
Baca Juga: Baru Diresmikan, 9 Potret Masjid yang Dibangun Ivan Gunawan di Uganda
1. Pemungutasan suara akan menunjukkan anggota parlemen yang homo
Ketua parlemen Uganda, Anita Among, menyebut RUU ini dibutuhkan untuk melindungi moral dan budaya bangsa.
"Dan saya ingin mendesak anggota parlemen, tolong jangan terintimidasi. Jangan pernah terintimidasi, kami melakukan semua ini untuk kemanusiaan," kata Among.
Among juga memperjelas apa yang akan terjadi ketika tiba saatnya bagi anggota parlemen memberikan suaranya.
"Semua anggota akan memilih berdasarkan penghitungan. Kami akan memanggil orangnya dan orang itu akan memilih. Kami tidak ingin teknis mengatakan tidak ada kuorum. Inilah saatnya Anda akan menunjukkan kepada kami apakah Anda seorang homo atau bukan," kata Among.
"Kriminalisasi homoseksualitas, dengan ancaman penjara dua hingga sepuluh tahun, karena melakukan homoseksualitas, memperparah homoseksualitas, mencoba homoseksualitas, membantu dan bersekongkol dengan homoseksualitas, konspirasi untuk melakukan homoseksualitas dan praktik terkait," isi RUU tersebut, yang dibacakan oleh anggota Asuman Basalirwa.
RUU tersebut telah dikirim ke komite urusan hukum dan parlemen, yang akan mengadakan dengar pendapat publik.
Baca Juga: Fakta Sejarah Uganda Scheme, Negara Yahudi di Benua Afrika
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.