TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU Anti LGBTQ Uganda: Homoseksual Dihukum 10 Tahun Penjara

Parlemen sindir yang menolak RUU adalah homo

Ilustrasi bendera Uganda. (Pixabay.com/OpenClipart-Vectors)

Jakarta, IDN Times - Anggota parlemen Uganda pekan ini memperkenalkan Rancangan Undang Undang (RUU) anti-homoseksual, yang menerapkan hukuman lebih keras dari undang-undang sebelumnya. RUU itu memungkinkan hukuman 10 tahun bagi orang yang terlibat dalam aktivitas sesama jenis atau menyatakan diri sebagai LGBTQ.

RUU hadir untuk melindungi budaya dan nilai-nilai keluarga tradisional Uganda dari seruan pergaulan seks bebas. Uganda selama ini dikenal intoleran terhadap homoseksualitas, mengkriminalisasi berdasarkan undang-undang yang berlaku sejak era kolonial.

Baca Juga: Baru Diresmikan, 9 Potret Masjid yang Dibangun Ivan Gunawan di Uganda

1. Pemungutasan suara akan menunjukkan anggota parlemen yang homo

Bendera pelangi yang merupakan simbol bagi kelompok LGBT. (Unsplash.com/daniel james)

Ketua parlemen Uganda, Anita Among, menyebut RUU ini dibutuhkan untuk melindungi moral dan budaya bangsa.

"Dan saya ingin mendesak anggota parlemen, tolong jangan terintimidasi. Jangan pernah terintimidasi, kami melakukan semua ini untuk kemanusiaan," kata Among.

Among juga memperjelas apa yang akan terjadi ketika tiba saatnya bagi anggota parlemen memberikan suaranya.

"Semua anggota akan memilih berdasarkan penghitungan. Kami akan memanggil orangnya dan orang itu akan memilih. Kami tidak ingin teknis mengatakan tidak ada kuorum. Inilah saatnya Anda akan menunjukkan kepada kami apakah Anda seorang homo atau bukan," kata Among.

"Kriminalisasi homoseksualitas, dengan ancaman penjara dua hingga sepuluh tahun, karena melakukan homoseksualitas, memperparah homoseksualitas, mencoba homoseksualitas, membantu dan bersekongkol dengan homoseksualitas, konspirasi untuk melakukan homoseksualitas dan praktik terkait," isi RUU tersebut, yang dibacakan oleh anggota Asuman Basalirwa.

RUU tersebut telah dikirim ke komite urusan hukum dan parlemen, yang akan mengadakan dengar pendapat publik.

2. Pandangan gay Uganda atas RUU

Bendera pelangi yang merupakan simbol bagi kelompok LGBT. (Unsplash.com/Ian Taylor)

Direktur eksekutif Lifeline Youth Empowerment Center, Eric Ndawula, menyebut RUU itu tidak masuk akal. Namun, dia mengaku tidak heran dengan langkah pemerintah.

"Komunitas kami kekurangan informasi terutama dalam memahami nuansa yang muncul dari menjadi queer, menjadi LGBT. Orang tidak menjadi gay pada usia 18 tahun. Karena pada akhirnya, ketika Anda melihat aturan, itu hanya mengatur bagaimana kita berhubungan seks. Saat Anda menyatakan dan berbicara bahwa Anda gay, Anda direduksi menjadi makhluk seksual," ujar Ndawula.

Ndawula diketahu sebagai gay setelah penggerebekan polisi di sebuah tempat penampungan pada 2019. Ndawula mengatakan dirinya dianggap keluarga sebagai orang yang tidak normal dan memalukan bagi masyarakat, memaksanya menjalani kehidupan ganda.

Baca Juga: Fakta Sejarah Uganda Scheme, Negara Yahudi di Benua Afrika

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya